Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

OBJEK PAJAK HIBURAN

Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, seperti :

  1. Tontonan film;
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana;
  3. Kontes kecantikan, binaraga, pameran dan sejenisnya;
  4. Diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya;
  5. Sirkus, akrobat, dan sulap;  
  6. Permainan bilyard, futsal dan bowling;
  7. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  8. Panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  9. Pertandingan olahraga.
SUBJEK PAJAK HIBURAN Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
WAJIB PAJAK HIBURAN Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang penyelenggarakan hiburan.
TARIF PAJAK HIBURAN

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan :

  1. Tontonan film dengan harga tanda masuk sampai dengan Rp. 75.000,- sebesar 10% (sepuluh persen) dan tanda masuk diatas Rp. 75.000,- sebesar 15% (lima belas persen);
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh persen);
  3. Kontes kecantikan, binaraga, pameran, dan sejenisnya sebesar 5% (lima persen);
  4. Karaoke, diskotik, klub malam, pub, disco bar, sebesar 30% (tiga puluh persen);
  5. Sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 15%  (lima belas persen);
  6. Permainan bilyard, bowling, futsal, sebesar 10% (sepuluh persen);
  7. Permainan ketangkasan, pacuan kuda, kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen);
  8. Panti pijat/massage, mandi uap/spa sebesar 30% (tiga puluh persen);
  9. Pusat kebugaran (fitness center) sebesar 20% (dua puluh persen);
  10. Refleksi sebesar 10% (sepuluh persen); dan
  11. Pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen).
BESARAN POKOK PAJAK Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak