BIDANG PAJAK DAERAH II BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Foto 1
TAUFIK DASAKA, S.PSI
KEPALA BIDANG PAJAK DAERAH II
Foto 2
BAGAS NDARU KARTIKO, SE.,M.Si
SUBBIDANG PENDATAAN DAN PENDAFTARAN PAJAK DAERAH LAINNYA
Foto 3
BUDI NOVIARTO, SE
SUBBIDANG PENETAPAN DAN VERIFIKASI PAJAK DAERAH LAINNYA
Foto 4
ALFIAN MADI, SE.,M.Pd
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL/ SUB KOORDINATOR

Bidang Pajak Daerah II dipimpin oleh Bapak TAUFIK DASAKA, S. Psi. Bidang Pajak Daerah II adalah bidang yang mengelola Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Atas Barang dan Jasa (PBJT). Didalam Bidang Pajak Daerah II terdapat Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Atas Barang dan Jasa (PBJT), Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Atas Barang dan Jasa (PBJT), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara umum, Bidang Pajak Daerah II mempunyai tugas membantu sebagian tugas Badan dalam melaksanakan urusan pajak daerah lainnya meliputi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Atas Barang dan Jasa (PBJT), dimana pajak PBJT yang terdiri dari Pajak Makan-Minuman, Pajak Jasa Parkir, Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Jasa Listrik dan Pajak Jasa Perhotelan.

Fungsi Bidang Pajak Daerah II adalah:

  1. Penyusunan rencana operasional program kerja Bidang Pajak Daerah II berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja bidang pajak daerah II berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. Penyusunan bahan koordinasi perhitungan pelaksanaan potensi Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak PBJT;
  4. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan rencana bimbingan teknis pelaksanaan pendaftaran wajib pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak PBJT dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak reklame dan Pajak Air Tanah dan menghimpun serta mengolah data objek dan subjek pajak serta verifikasi lokasi/lapangan;
  5. Penyusunan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan pengelolaan daftar induk wajib pajak daerah serta menyimpan surat perpajakan daerah yang berkaitan dengan pendataan, pendaftaran dan pendataan;
  6. Penyusunan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan perhitungan penetapan Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak PBJT;
  7. Penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan perhitungan jumlah angsuran pemungutan / pembayaran / penyetoran atas permohonan wajib pajak daerah;
  8. Penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pemberian pertimbangan atas pembetulan, atas Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak PBJT, penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan pelayanan dan pemberian informasi pajak daerah;
  9. Penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan penerbitan dan pendistribusian serta penyimpanan arsip surat perpajakan daerah yang berkaitan dengan penetapan pajak daerah;
  10. Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pajak Daerah II sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  11. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pajak Daerah II sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  12. Pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Bidang Pajak Daerah II dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan berkaitan dengan tugasnya.