BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Foto 1
Hj. DEBBY PUSPASARI,SE.,M.Si
KEPALA BIDANG PERENCANAAN & PENGEMBANGAN PENDAPATAN DAERAH
Foto 2
AME SULISTIA, S.IP
SUBBIDANG HUKUM KERJASAMA DAN DANA TRANSFER
Foto 3
FERAWATI ZANDRA S.Sos
Plt.KEPALA SUBBIDANG RETRIBUSI, PEMBUKUAN PENDAPATAN DAERAH DAN LEGALISASI
Foto 3
FERAWATI ZANDRA S.Sos
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL / SUB KOORDINATOR

Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Ibu DEBBY PUSPA SARI, S.E., M.Si. Didalam Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan Daerah terdapat Sub Bidang Hukum, Kerja Sama dan Dana Transfer, Sub Bidang Retribusi, Pembukuan Pendapatan dan Legalisasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Secara umum, Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan sub urusan perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah.

Tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah adalah:

  1. Penyusunan rencana operasional program kerja Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyusunan bahan koordinasi pencatatan pembukuan penerimaan/ pemungutan dan penyetoran Pendapatan Daerah serta legalisasi/perforasi dan pembukuan surat-surat berharga;
  3. Penyusunan bahan koordinasi Perencanaan dan Pengembangan dalam peningkatan Pendapatan daerah;
  4. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan bahan-bahan yang diperlukan dalam menyusun kebijakan, program dan prosedur kerja, pencatatan hasil kerja, petunjuk teknis dan laporan dibidang tugasnya;
  5. Penyusunan bahan koordinasi dan pengoordinasian pelaksanaan penghimpunan dan rekonsiliasi penerimaan ke Perangkat Daerah pemungut pendapatan daerah;
  6. Penyusunan bahan koordinasi pencatatan semua Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pendapatan lain-lain;
  7. Penyusunan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan pelaporan realisasi penerimaan/penyetoran dan tunggakan retribusi daerah;
  8. Penyusunan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan penerimaan/pengeluaran dan legalisasi terhadap surat-surat berharga;
  9. Penyusunan bahan koordinasi penghimpunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pajak daerah;
  10. Penyusunan bahan koordinasi dan kerjasama antar bidang pada Badan Pendapatan Daerah dan Instansi yang terkait;
  11. Penyusunan bahan koordinasi baik unsur Dinas terkait serta lintas sektoral baik yang berkedudukan di Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat dalam rangka menyusun kompilasi sistem dan mekanisme bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dana perimbangan lainnya, dan dana bagi hasil provinsi;
  12. Penyusunan bahan koordinasi dengan dinas terkait atau instansi sektoral dalam rangka perhitungan potensi pendapatan daerah sektor dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dan dana perimbangan, serta dana bagi hasil provinsi;
  13. Penyusunan bahan koordinasi dalam monitoring dan evaluasi kinerja bidang pengelolaan, perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah dan terhadap penerimaan daerah secara berkala;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan berkaitan dengan tugasnya.