KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Foto Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru

Dr.ALEK KURNIAWAN, M.Si

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru bertugas dalam memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan urusan penunjang di bidang pendapatan daerah serta tugas pembantuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas Kepala Badan:

  1. Perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
  2. Perumusan dan perencanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. Perumusan dan perencanaan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah;
  4. Perumusan dan perencanaan kebijakan pembinaan dan pengkoordinasian pendapatan retribusi daerah terhadap perangkat daerah teknis;
  5. Perumusan dan perencanaan kebijakan pembinaan Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup tugasnya;
  6. Perumusan dan perencanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penatausahaan badan sesuai dengan kewenangannya;
  7. Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  8. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  9. Pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.