Jatuh Tempo PBB Berakhir 31 Agustus, Warga Diimbau Bayar Tepat Waktu

Kam, 13 Aug 2026
103

Jatuh tempo PBB-P2 akan berakhir per tanggal 31 Agustus 2026

Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berakhir 19 hari lagi. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah mengingatkan masyarakat khususnya Wajib Pajak untuk segera menunaikan kewajiban perpajakan agar tidak dikenai sanksi administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH menyebutkan bahwa masa jatuh tempo PBB-P2 akan berakhir per tanggal 31 Agustus 2026. Bagi seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diminta untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan.

"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir, kiranya pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu dan masyarakat bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda jika masih memiliki tunggakan pajak PBB," ungkapnya, Rabu (12/08/2026).

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga telah menyediakan fasilitas layanan keliling untuk menjangkau masyarakat yang hendak menunaikan kewajiban perpajakan agar lebih dekat dan menghindari antrean panjang karena sudah memasuki pertengahan bulan Agustus.

Melalui layanan keliling, petugas juga proaktif mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB ke posko terdekat yang sudah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Percepatan pembayaran tentu menjadi faktor yang menentukan pencapaian penerimaan pajak sehingga pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Tak hanya layanan keliling, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru juga mempermudah wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB-P2 secara online melalui Brk Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BriMO), QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, Gojek. Sehingga transaksi bisa di akses tanpa batas waktu.

Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru berharap dengan sejumlah posko layanan pajak daerah keliling dan layanan serba cepat di era digitalisasi, masyarakat dapat mendayagunakan sarana tersebut sebaik mungkin tanpa harus menunda waktu pembayaran untuk melaksanakan kewajibannya.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru