Ekspansi Akses Layanan di Pusat Keramaian, Urus Pajak Kian Fleksibel

Informasi Kam, 17 Sep 2026 130 Kali Dilihat
Ekspansi Akses Layanan di Pusat Keramaian, Urus Pajak Kian Fleksibel
Posko Layanan Pajak Daerah hadir di Leng Coffee, Jalan Srikandi Kelurahan Delima

Terobosan baru terus dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat lewat ekspansi akses layanan pajak di pusat keramaian. Langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah ini sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan penyerapan potensi pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Fleksibilitas dalam melakukan proses administrasi perpajakan tersebut mengubah persepsi masyarakat yang awalnya sulit dijangkau, waktunya terbatas dan hanya fokus pada satu tempat di kantor pelayanan pajak kini bertranformasi menjadi praktis dan bebas diakses kapan saja sehingga tidak terikat lagi untuk melunasi kewajiban perpajakan.

Konsep pelayanan pajak yang menyasar pusat keramaian ini  dimulai dari Leng Coffee, Jalan Srikandi hingga Pelataran Masjid Raya Senapelan. Kegiatan tersebut tentunya dapat memberikan ruang interaksi yang lebih dekat dan transparansi untuk Wajib Pajak dalam memanfaatkan momentum program perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2026, Kamis (17/09/26).

Namun tak hanya pelayanan pajak daerah yang bisa diakses, gerai pajak yang terpusat di Leng Coffee juga dapat melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor karena berkolaborasi dengan Samsat Panam Pekanbaru. Sinergitas ini diperkuat untuk memudahkan masyarakat melunasi tagihan pajak secara serentak di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) V Bapenda Kota Pekanbaru yang meliputi Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya.

Menariknya, kehadiran gerai pajak di luar jam kantor sampai hari ini terbilang cukup antusias disambut masyarakat karena prosesnya yang dianggap serba cepat sehingga menghemat waktu lebih banyak untuk menyelesaikan urusan perpajakan sembari aktivitas tetap berjalan. Disisi lain, petugas pelayanan juga mengimbau pengunjung yang datang untuk memanfaatkan fasilitas layanan perpajakan berbasis digital melalui Smart Tax Pekanbaru untuk melakukan pengecekan tagihan PBB-P2 sebelum melakukan pembayaran menjelang batas waktu yang sudah diperpanjang berakhir.

Kedepannya, layanan pajak keliling ini akan terus diperluas agar tercipta layanan yang humanis dan inklusif  sehingga dapat membangun kesadaran pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru