Dorong Masyarakat Taat Pajak, Bapenda Pekanbaru Sampaikan Langsung SPPT PBB-P2
Mengingat batas waktu perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berakhir pada 30 September 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah mengambil langkah pasti dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan dan Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bapenda Kota Pekanbaru mendorong kepatuhan masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH bersama jajaran menemui langsung wajib pajak lokasi yang berbeda, Jumat (11/09/2026).
Dalam penyampaian SPPT PBB-P2 di lokasi pertama yakni Sekolah Swasta Darma Yudha, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru turut berdiskusi langsung bersama pihak pengelola agar tujuan dapat tersampaikan sehingga Wajib Pajak bisa melunasi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

Namun di lokasi kedua, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru menyampaikan SPPT PBB-P2 Lunas Bayar kepada Wajib Pajak Pajak Taat Pajak karena sudah membayar PBB-P2 tepat waktu. Penyampaian SPPT dengan status Lunas diserahkan langsung Kepala Bapenda Kota Pekanbaru kepada PT. Angkasa Pura II di Rumah Makan Pondok Patin.
Diharapkan dengan transparansi Bapenda Kota Pekanbaru lewat pertemuan makan siang ini dapat menjadi motivasi Wajib Pajak lebih semangat lagi memenuhi kewajiban perpajakan. Perlunya sinergitas ini diperkuat, agar potensi yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) konsisten membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.