Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Hingga September, Posko Pajak Keliling Optimalkan Pelayanan Untuk Warga

Min, 06 Sep 2026
86

Posko Layanan Pajak Keliling Bapenda kota Pekanbaru hadir lebih dekat, melayani dengan sepenuh hati

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah terus berupaya merangkul Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Melalui program penghapusan denda yang diperpanjang hingga 30 September 2026, Wajib Pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengunjungi posko layanan pajak keliling yang berada di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima. Sabtu (05/09/2026).

Mengingat kebijakan penambahan waktu penghapusan denda hanya berlaku selama sebulan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru yang beroperasi di wilayah kerja Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani membuka pelayanan akhir pekan di pemukiman warga agar antusias Wajib Pajak dapat terbendung sebelum batas waktu berakhir.

Dibukanya pelayanan pajak di luar jam kantor ini sejalan dengan komitmen Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH dalam mengoptimalkan layanan prima yang responsif dan solutif. Diharapkan kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong Wajib Pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.

Keberadaan posko layanan pajak keliling ini juga dapat menjembatani masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak karena proses pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pendaftaran PBB-P2 hingga pembayaran pajak daerah bisa dilakukan langsung secara bersamaan di posko tersebut sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru.

Petugas pelayanan juga meminta wajib pajak yang mengunjungi posko pelayanan hari ini untuk tidak mengundur waktu pembayaran pajak daerah sekaligus dapat membantu menyebarluaskan informasi ini agar dapat diketahui oleh warga setempat. Layanan posko pajak daerah keliling akan digelar secara bergilir di lima wilayah kerja yang tersebar di Kota Pekanbaru.

Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan Wajib Pajak.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru