BIDANG PENGENDALIAN PAJAK DAERAH BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Bidang Pengendalian Pajak Daerah dipimpin oleh Bapak HIDAYAT ALFITRI, SE. Didalam Bidang Pengendalian Pajak terdapat Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Sub Bidang Penyuluhan dan Keberatan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Secara umum, Bidang Pengendalian Pajak mempunyai tugas membantu sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan sub urusan pengendalian pajak daerah.
Fungsi Bidang Pengendalian Pajak Daerah adalah:
- Penyusunan rencana operasional program kerja Bidang Pengendalian Pajak Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan bahan koordinasi perhitungan pelaksanaan potensi penerimaan dari pemeriksaan, penagihan, Penindakan, penyitaan, keberatan dan pengurangan Pajak Daerah;
- Penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Penyusunan bahan koordinasi penyusunan, pengkoordinasian, dan pelaksanaan pencatatan mengenai penetapan dan penerimaan/penyetoran pajak daerah yang bersumber dari keberatan dan pengurangan;
- Penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan Pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penindakan, penyitaan, penyuluhan, keberatan dan keberatan berkala terhadap kondisi/lokasi objek dan subjek pajak daerah untuk kelancaran penerimaan daerah;
- Penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan pelaporan secara berkala hasil pengendalian pajak daerah;
- Penyusunan bahan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan bidang pengendalian pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan berkaitan dengan tugasnya.