Optimalisasi BPHTB, Bapenda dan Kantah Kota Pekanbaru Tandatangani Kerja Sama Guna Memperkuat Integrasi Alur Pelayanan Pertanahan
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah bersama Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru memperkuat integrasi alur pelayanan pertanahan agar mempermudah wajib pajak mengakses layanan tersebut khususnya pada Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi.

Kolaborasi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang langsung di tanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Bapak Muji Burohman, SH.,M.Si.,QRMP pada acara Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024-2027 yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/09/2026).
Sinergi antar lintas sektor ini diharapkan dapat mempermudah dan memperkuat sinkronisasi data pertanahan dengan data Wajib Pajak. "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan," tutur Kepala Bapenda Pekanbaru.

Dalam implementasi kebijakan kerjasama tersebut nantinya akan menyelaraskan data yang dimulai dari peralihan hak atas tanah dan bangunan yang di proses di Bapenda Pekanbaru lalu dilanjutkan dengan pembuatan akta Tanah oleh PPAT Kota Pekanbaru hingga bermuara pada pendaftaran akhir di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Dengan keterlibatan empat simpul layanan pertanahan dan pajak daerah yakni masyarakat, Bapenda Pekanbaru, PPAT Kota Pekanbaru dan BPN ini akan mengurangi hambatan dan kendala masyarakat kedepannya sehingga proses dari peralihan hak atau balik nama sertifikasi tanah dapat diperoleh dengan waktu yang lebih cepat.
Di akhir acara, Kepala Badan Pendapatan Kota Pekanbaru menyatakan sangat mendukung Integrasi pelayanan 3-2-5 yang di inisiasi oleh PPAT Kota Pekanbaru, tentu akan memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat karena dalam proses layanan ada kepastian hari, tanggal sehingga proses pelayanan BPHTB di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik secara akuntabel.