BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
- pemindahan hak karena
- jual beli
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- penunjukan pembeli dalam lelang
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- penggabungan usaha
- peleburan usaha
- pemekaran usaha; atau
- hadiah; dan
- pemberian hak baru karena:
- kelanjutan pelepasan hak; atau
- di luar pelepasan hak
- hak milik
- hak guna usaha
- hak guna bangunan
- hakpakai
- hak milik atas satuan rumah susun; dan
- hak pengelolaan
OBJEK BPHTB | Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan. |
---|---|
DIKECUALIKAN |
Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan:
|
SUBJEK BPHTB | Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
WAJIB BPHTB | Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan. |
TARIF | Tarif Pajak BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). |