BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:

  1. pemindahan hak karena
    1. jual beli
    2. tukar-menukar;
    3. hibah;
    4. hibah wasiat;
    5. waris
    6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
    8. penunjukan pembeli dalam lelang
    9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    10. penggabungan usaha
    11. peleburan usaha
    12. pemekaran usaha; atau
    13. hadiah; dan
  2. pemberian hak baru karena:
    1. kelanjutan pelepasan hak; atau
    2. di luar pelepasan hak
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
  1. hak milik
  2. hak guna usaha
  3. hak guna bangunan
  4. hakpakai
  5. hak milik atas satuan rumah susun; dan
  6. hak pengelolaan

OBJEK BPHTB Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan.
DIKECUALIKAN Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
  1. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  4. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  6. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  7. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud diatas yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SUBJEK BPHTB Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
WAJIB BPHTB Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan.
TARIF Tarif Pajak BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).