Bapenda Kota Pekanbaru Meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah, Mulai 01 Juni - 31 Agustus 2025

Kam, 05 Jun 2025
146

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Mulai Tanggal 01 Juni Hingga Akhir Agustus 2025

PEKANBARU – Semarak menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-241. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan kebijakan keringanan pembayaran pajak daerah melalui program penghapusan denda, yang berlaku terhitung mulai tanggal 01 Juni hingga akhir Agustus 2025.

Berikut ini Pajak Daerah yang mendapatkan keringanan pembayaran : PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBJT Makanan & Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Tenaga Listrik, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, SH., MH menyampaikan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. “Program penghapusan denda pajak daerah ini merupakan bentuk dorongan dan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan,” ujar Tengku Denny, Rabu (4/6/2025) di Pekanbaru.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan kota.

Sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pembayaran, Bapenda juga telah mengaktifkan dan menambah jumlah posko pelayanan, termasuk di beberapa pusat perbelanjaan modern di Kota Pekanbaru.

Lokasi pusat perbelanjaan yang menyediakan gerai layanan pembayaran pajak meliputi:

✓Living World, Jalan Tuanku Tambusai
✓SKA Mall, Jalan Soekarno-Hatta – Jalan Tuanku Tambusai
✓Ciputra Mall, Jalan Riau, Kecamatan Senapelan

Layanan pembayaran di tiga lokasi tersebut tersedia pada:

° Pekan pertama Juni: Selasa–Rabu, 5–6 Juni 2025
° Pekan kedua Juni: Rabu–Kamis, 10–11 Juni 2025

Dengan adanya penambahan titik layanan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam membayar pajak serta memanfaatkan program penghapusan denda secara maksimal.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru