Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
| OBJEK PAJAK MBLB |
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral
bukan logam dan batuan yang meliputi:
|
|---|---|
| DIKECUALIKAN |
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB meliputi pengambilan MBLB:
|
| SUBJEK PAJAK MBLB | Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
| WAJIB PAJAK MBLB | Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
| TARIF PAJAK MBLB | 20% (dua puluh persen) |