Pajak Minerba

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

OBJEK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:

  1. Asbes;
  2. Batu tulis;
  3. Batu setengah permata;
  4. Batu kapur;
  5. Batu apung;
  6. Batu permata;
  7. Bentonit;
  8. Dolomit;
  9. Feldspar;
  10. Garam batu (halite);
  11. Grafit;
  12. Granit/andesit;
  13. Gips;
  14. Kalsit;
  15. Kaolin;
  16. Leusit;
  17. Magnesit;
  18. Mika;
  19. Marmer;
  20. Nitrat;
  21. Opsidien;
  22. Oker;
  23. Pasir dan kerikil;
  24. Pasir kuarsa;
  25. Perlit;
  26. Phospat;
  27. Talk;
  28. Tanah serap( fullers earth);
  29. Tanah diatome;
  30. Tanah liat;
  31. Tawas (alum);
  32. Tras;
  33. Yarosif;
  34. Zeolit;
  35. Basal;
  36. Trakkit; dan
  37. Mineral bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIKECUALIKAN

Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. Kegiatan tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; dan
  2. Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
SUBJEK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
WAJIB PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).