Pajak Minerba
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
OBJEK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM |
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:
|
---|---|
DIKECUALIKAN |
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud, meliputi pengambilan MBLB:
|
SUBJEK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM | Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
WAJIB PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM | Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM | Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). |