PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)

Informasi PBJT Bapenda Pekanbaru

PBJT adalah pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut meliputi:

Makanan & Minuman
Tenaga Listrik
Jasa Perhotelan
Jasa Parkir
Kesenian & Hiburan
OBJEK PAJAK PBJT Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
  1. Makanan dan/atau Minuman
  2. Tenaga Listrik
  3. Jasa Perhotelan
  4. Jasa Parkir
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan
PBJT - Makanan dan/atau Minuman

PBJT - Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku, penyimpanan, penyajian di lokasi pemesan, dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Dikecualikan:

  1. Dengan nilai omzet peredaran usaha tidak melebihi Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan;
  2. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  3. Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  4. Disediakan oleh lounge bandara.
Tarif: 10%
PBJT - Jasa Perhotelan

Fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran (hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, guesthouse, resort, glamping, dll).

Dikecualikan:

  1. Asrama Pemerintah/Pemda;
  2. Rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, panti sosial;
  3. Pusat pendidikan / kegiatan keagamaan;
  4. Biro perjalanan / perjalanan wisata;
  5. Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Tarif: 10%
PBJT - Jasa Parkir

Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (valet), termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.

Dikecualikan:

  1. Tempat parkir oleh Pemerintah/Pemda;
  2. Tempat parkir perkantoran khusus karyawan sendiri;
  3. Kedutaan/konsulat negara asing dengan asas timbal balik.
Tarif: 10%
PBJT - Jasa Kesenian & Hiburan

Semua jenis tontonan, pertunjukan film, musik/konser, tari, pameran, sirkus, kontes, ketangkasan, wahana rekreasi, panti pijat/refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dikecualikan:

Promosi budaya tradisional tanpa dipungut bayaran dan layanan masyarakat tanpa bayaran.

Tarif Umum: 10% Diskotek, Karaoke, Bar, Spa: 45%
PBJT - Tenaga Listrik

Penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Dikecualikan:

Instansi pemerintah/Pemda, kedutaan asing, rumah ibadah, panti jompo/asuhan, dan listrik mandiri kapasitas kecil (maks 900 kWh).

Tarif:

  • Rumah Tangga daya ≤ 3500 VA: 6%
  • Rumah Tangga daya > 3500 VA: 8%
  • Bisnis: 10%
  • Sosial: 6% (kecuali tempat ibadah/panti)
  • Layanan Khusus (event/pesta): 10%
  • Industri migas: 3%
  • Tenaga listrik dihasilkan sendiri: 1,5%