Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT adalah pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut meliputi:
- Makanan dan/atau Minuman
- Tenaga Listrik
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir
- Jasa Kesenian dan Hiburan
OBJEK PAJAK PBJT | Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
|
---|---|
SUBJEK PAJAK PBJT | PBJT - Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang
dikenakan
pada makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual
dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Penjualan
dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi
Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
|
PBJT - Jasa Perhotelan |
PBJT - Jasa Perhotelan adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya
dengan dipungut bayaran, uang mencakup juga rumah kos
dan
sejenisnya. Jasa Perhotelan yang dimaksud meliputi jasa
penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta
penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa
perhotelan seperti:
|
PBJT - Jasa Parkir |
PBJT - Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan
dan/atau
pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di
area
parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha
maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Jasa
Parkir
sebagaimana yang dimaksud meliputi:
|
PBJT - Jasa Kesenian dan Hiburan |
PBJT - Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan
atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian
untuk
dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana
dimaksud
meliputi:
|
PBJT - Tenaga Listrik |
PBJT - Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang
dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam adalah penggunaan
Tenaga
Listrik oleh pengguna akhir.
Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik
meliputi:
|