PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
PBJT adalah pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut meliputi:
| OBJEK PAJAK PBJT |
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa
tertentu yang meliputi:
|
|---|---|
| PBJT - Makanan dan/atau Minuman |
PBJT - Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
Dikecualikan:
Tarif: 10%
|
| PBJT - Jasa Perhotelan |
Fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran (hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, guesthouse, resort, glamping, dll). Dikecualikan:
Tarif: 10%
|
| PBJT - Jasa Parkir |
Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (valet), termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Dikecualikan:
Tarif: 10%
|
| PBJT - Jasa Kesenian & Hiburan |
Semua jenis tontonan, pertunjukan film, musik/konser, tari, pameran, sirkus, kontes, ketangkasan, wahana rekreasi, panti pijat/refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dikecualikan: Promosi budaya tradisional tanpa dipungut bayaran dan layanan masyarakat tanpa bayaran.
Tarif Umum: 10%
Diskotek, Karaoke, Bar, Spa:
45%
|
| PBJT - Tenaga Listrik |
Penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Dikecualikan: Instansi pemerintah/Pemda, kedutaan asing, rumah ibadah, panti jompo/asuhan, dan listrik mandiri kapasitas kecil (maks 900 kWh). Tarif:
|