Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT adalah pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut meliputi:

  • Makanan dan/atau Minuman
  • Tenaga Listrik
  • Jasa Perhotelan
  • Jasa Parkir
  • Jasa Kesenian dan Hiburan

OBJEK PAJAK PBJT Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
  1. Makanan dan/atau Minuman
  2. Tenaga Listrik
  3. Jasa Perhotelan
  4. Jasa Parkir
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan
SUBJEK PAJAK PBJT PBJT - Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesanan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya
  3. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  4. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesanan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  5. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Yang dikecualikan dari objek PBJT - Makanan dan/atau Minuman adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
  1. Dengan nilai omzet peredaran usaha tidak melebihi Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan;
  2. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  3. Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  4. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Tarif PBJT - Makanan dan/atau Minuman adalah sebesar 10%
PBJT - Jasa Perhotelan PBJT - Jasa Perhotelan adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, uang mencakup juga rumah kos dan sejenisnya. Jasa Perhotelan yang dimaksud meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
  1. Hotel
  2. Hostel
  3. Villa
  4. Pondok wisata
  5. Motel
  6. Losmen
  7. Wisma pariwisata
  8. Pesanggrahan
  9. Rumah penginapan/guesthouse/bungalow/resort/cottage
  10. Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
  11. Glamping
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:
  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  5. Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Tarif PBJT – Jasa Perhotelan adalah sebesar 10%
PBJT - Jasa Parkir PBJT - Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Jasa Parkir sebagaimana yang dimaksud meliputi:
  1. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
  2. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir meliputi:
  1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
  3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
Tarif PBJT – Jasa Parkir adalah sebesar 10%
PBJT - Jasa Kesenian dan Hiburan PBJT - Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan;
  4. Kontes binaraga;
  5. Pameran;
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. Permainan ketangkasan;
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. Panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
  1. Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  2. Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
  3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
Tarif PBJT – Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sebesar 10%, kecuali untuk Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah sebesar 45%
PBJT - Tenaga Listrik PBJT - Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik meliputi:
  1. a. Konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara Negara lainnya;
  2. b. Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
  3. c. Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  4. d. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
  5. e. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dan digunakan untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas maksimal 900 kWh dan/atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PBJT - Tenaga Listrik memiliki tarif:
  1. Rumah Tangga daya < 3500, tarif sebesar 6%;
  2. Rumah Tangga daya > 3500, tarif sebesar 8 %;
  3. Bisnis sebesar 10%;
  4. Sosial 6% (Kecuali rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis);
  5. Layanan Khusus (penggunaan listrik untuk kegiatan/event termasuk pesta pernikahan) sebesar 10%;
  6. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);dan
  7. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).