BIDANG PAJAK DAERAH I BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Foto 1
RECKO ROEANDRA, S.STP
KEPALA BIDANG PAJAK DAERAH 1
Foto 2
FAUZAN EFENDI AM, SE,M.AK
SUBBIDANG PENDATAAN DAN PENDAFTARAN PBB,BPHTB DAN PPJ
Foto 3
INDRA AFRIYANTO, S.Si
SUBBIDANG PENETAPAN PBB DAN VERIFIKASI, BPHTB DAN PPJ

Bidang Pajak Daerah I dipimpin oleh Bapak RECKO ROEANDRA, S.STP. Bidang Pajak Daerah I adalah bidang yang mengelola Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBJT Jasa Listrik. Didalam Bidang Pajak Daerah I terdapat Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak PBB, BPHTB dan PBJT Jasa Listrik, Sub Bidang Penetapan dan Verifikasi Pajak PBB, BPHTB dan PBJT Jasa Listrik, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Secara umum, Bidang Pajak Daerah I mempunyai tugas membantu sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan sub urusan bidang pajak daerah I.

Fungsi Bidang Pajak Daerah I adalah:

  1. Penyusunan rencana operasional program kerja Bidang Pajak Daerah I berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja bidang pajak daerah I berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. Penyusunan bahan koordinasi perhitungan pelaksanaan potensi PBB, BPHTB dan PAJAK JASA LISTRIK;
  4. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan rencana bimbingan teknis pelaksanaan pendaftaran wajib pajak daerah dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) BPHTB, PAJAK JASA LISTRIK dan menghimpun serta mengolah data objek dan subjek pajak serta penelitian lokasi/lapangan;
  5. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan daftar nomor objek pajak PBB, BPHTB dan nomor pokok wajib pajak daerah PAJAK JASA LISTRIK serta menyimpan surat pajak PBB, BPHTB dan PAJAK JASA LISTRIK yang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan;
  6. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pendaftaran PBB dan PAJAK JASA LISTRIK;
  7. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan perhitungan penetapan PBB-P2;
  8. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan validasi penerimaan pembayaran Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB;
  9. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan langkah strategis penerimaan dan analisis potensi PBB-P2, BPHTB dan PAJAK JASA LISTRIK;
  10. Penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan penerbitan dan pendistribusian serta menyimpan arsip surat pajak PBB-P2, BPHTB dan PAJAK JASA LISTRIK yang berkaitan dengan penetapan;
  11. Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pajak Daerah I sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  12. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pajak Daerah I sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  13. Pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Bidang Pajak Daerah I dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan berkaitan dengan tugasnya.