Bapenda Kota Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Dukung Program Pemko Wujudkan Jalur Hijau

Jum, 06 Feb 2026
37

Bapenda kota Pekanbaru melakukan penertiban reklame dimulai dari Jalan Jendral Sudirman

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kota Pekanbaru kembali menertibkan tiang reklame, penertiban ini akan terus berlanjut di sepanjang Tahun 2026, Kamis (05/02/2026).

Kegiatan penertiban reklame ini merupakan program prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan jalur hijau dan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesian pada Rapat Kordinasi Nasional yang menekankan pentingnya tata kelola kota yang bersih, rapi dan tertib. Setelah sebelumnya di Tahun 2025 menertibkan puluhan tiang reklame, baliho hingga spanduk. Kini penertiban reklame dimulai dari Jalan Jendral Sudirman.

Bapenda Pekanbaru memiliki peran serta wewenang dalam melakukan penertiban, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 64 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan sejumlah ruas jalan protokol yang tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.

Langkah ini masif dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung Program Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan jalan protokol sebagai jalur hijau yang tertata.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Bapak T. Denny Muharpan, SH., MH, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dan pembongkaran tiang reklame dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penindakan di lapangan tentunya dilakukan berdasarkan hasil pendataan serta peninjauan langsung terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan penempatan sehingga mengganggu keestetikaan kota.

Kegiatan pembongkaran ini akan dilanjutkan hingga tuntas, Bapenda Pekanbaru terus bergerak menyasar ruas jalan yang sering di lewati oleh pengendara dan meninjau titik strategis yang dimanfaatkan sebagai media promosi ataupun iklan berbayar sudah memenuhi kriteria atau tidak. Pelaku usaha harus mengikuti aturan kontruksi, legalitas, lokasi hingga masa pajak. Selama proses penertiban, Tim Satgas Bapenda Pekanbaru memastikan pelaksanaannya berjalan sudah sesuai prosedur.

Bapenda Kota Pekanbaru juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban pajak daerah. Kepatuhan terhadap peraturan tersebut jika dijalankan sebaik mungkin, diharapkan dapat mendukung penataan kota yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru.

Ke depannya, penertiban tiang reklame akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh ruas jalan wilayah Kota Pekanbaru sebagai upaya mewujudkan kota yang tertib demi kenyamanan masyarakat.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru