Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
OBJEK PAJAK REKLAME |
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi :
|
---|---|
DIKECUALIKAN |
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
|
SUBJEK PAJAK REKLAME | Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. |
WAJIB PAJAK REKLAME |
|
TARIF PAJAK REKLAME | Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). |