Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

OBJEK PAJAK REKLAME

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. Reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide;
  10. Reklame peragaan;
DIKECUALIKAN

Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan tidak melebihi ukuran 2 m² reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka pilkades, pemilukada, pemilu legislatif, dan pilpres.
SUBJEK PAJAK REKLAME Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
WAJIB PAJAK REKLAME
  • Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
TARIF PAJAK REKLAME Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).