Pajak Sarang Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
OBJEK PAJAK SARANG BURUNG WALET | Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah Pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet; |
---|---|
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK SARANG BURUNG WALET | Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); |
SUBJEK PAJAK SARANG BURUNG WALET | Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet; |
WAJIB PAJAK SARANG BURUNG WALET | Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung walet; |
TARIF PAJAK SARANG BURUNG WALET | Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (lima persen) dari dasar pengenaan. |