Pajak Sarang Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

OBJEK PAJAK SARANG BURUNG WALET Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah Pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet;
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK SARANG BURUNG WALET Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
SUBJEK PAJAK SARANG BURUNG WALET Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet;
WAJIB PAJAK SARANG BURUNG WALET Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung walet;
TARIF PAJAK SARANG BURUNG WALET Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (lima persen) dari dasar pengenaan.