SEKRETARIAT BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Foto 1
ADE RINALDI, SE
SEKRETARIS
Foto 2
MARGRITHA KOESMAN, SE.,AK
KASUBBAG KEUANGAN
Foto 3
JOHANES SUPREDO SINAGA RUMAPEA, S.STP.,M.AP
KASUBBAG UMUM
Foto 4
MONA AYU JUITA, A.Md
KELOMPOK JF PERENCANAAN

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Badan. Secara umum, Sekretaris Badan bertugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan fungsi Sekretariat Badan adalah:

  1. Penyusunan, perumusan dan pelaksanaan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Penyusunan bahan koordinasi rencana kerja Badan Pendapatan Daerah;
  3. Penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, keuangan dan program;
  4. Penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan rapat badan, upacara serta keprotokolan;
  5. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan, perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban badan;
  6. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor;
  7. Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Badan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  8. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  9. Pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.