SEKRETARIAT BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

BASRI, S.Sos
SEKRETARIS

MARGRITHA KOESMAN, SE.,AK
KASUBBAG KEUANGAN

JOHANES SUPREDO SINAGA RUMAPEA, S.STP.,M.AP
KASUBBAG UMUM

MONA AYU JUITA, A.Md
KELOMPOK JF PERENCANAAN
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Badan. Secara umum, Sekretaris Badan bertugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi Sekretariat Badan adalah:
- Penyusunan, perumusan dan pelaksanaan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Penyusunan bahan koordinasi rencana kerja Badan Pendapatan Daerah;
- Penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, keuangan dan program;
- Penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan rapat badan, upacara serta keprotokolan;
- Penyusunan bahan koordinasi pembinaan, perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban badan;
- Penyusunan bahan koordinasi pembinaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor;
- Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Badan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Berita Terbaru


