SEKRETARIAT BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Badan. Secara umum, Sekretaris Badan bertugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi Sekretariat Badan adalah:
- Penyusunan, perumusan dan pelaksanaan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Penyusunan bahan koordinasi rencana kerja Badan Pendapatan Daerah;
- Penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, keuangan dan program;
- Penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan rapat badan, upacara serta keprotokolan;
- Penyusunan bahan koordinasi pembinaan, perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban badan;
- Penyusunan bahan koordinasi pembinaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor;
- Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Badan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.