Pajak Air Bawah Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
OBJEK AIR TANAH | Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
---|---|
DIKECUALIKAN |
Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
|
SUBJEK PAJAK AIR TANAH | Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
WAJIB PAJAK AIR TANAH | Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
TARIF PAJAK AIR TANAH | Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). |