Pajak Air Bawah Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

OBJEK AIR TANAH Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
DIKECUALIKAN

Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah :

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
SUBJEK PAJAK AIR TANAH Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
WAJIB PAJAK AIR TANAH Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
TARIF PAJAK AIR TANAH Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).