Pajak Air Bawah Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

OBJEK AIR TANAH Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
DIKECUALIKAN

Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:

  1. Pengairan pertanian rakyat;
  2. Perikanan rakyat;
  3. Peternakan rakyat; dan
  4. Keperluan keagamaan
SUBJEK PAJAK AIR TANAH Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
WAJIB PAJAK AIR TANAH Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
TARIF PAJAK AIR TANAH Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).