Pajak Air Tanah (PAT)

Informasi Pajak Air Tanah Bapenda Pekanbaru

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

OBJEK AIR TANAH Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
DIKECUALIKAN Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
  1. Pengairan pertanian rakyat;
  2. Perikanan rakyat;
  3. Peternakan rakyat; dan
  4. Keperluan keagamaan.
SUBJEK PAJAK AIR TANAH Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
WAJIB PAJAK AIR TANAH Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
TARIF PAJAK AIR TANAH 20% (dua puluh persen)