UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU
FITRI WULANDARI
KEPALA UPT 1
HENDRI SAPUTRA
KEPALA UPT 2
ANDREYAN LAURESIA
KEPALA UPT 3
AKBAR HANAFI
KEPALA UPT 4
ATHIE FARIZA
KEPALA UPT 5
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. UPT sebagaimana yang dimaksud diatas dipimpin oleh Kepala UPT dengan dibantu Kepala Tata Usaha. Di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, terdapat 5 buah UPT, dimana setiap UPT tersebar di seluruh kota Pekanbaru yang memiliki 1 atau lebih Kecamatan yang menjadi tanggung jawab.
Tugas dan Fungsi UPT:
- Untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru;
- Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Lokasi Kantor & Wilayah Kerja UPT:
UPT 1:
Jl. Rupat, RT 2/RW 4, Kel. Simpang Empat, Kec. Pekanbaru
Kota.
Wilayah Pengelolaan: Kecamatan Pekanbaru
Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Kulim.
UPT 2:
Jl. Sekolah/Khayangan No.3, Kel. Limbungan Baru, Kec.
Rumbai.
Wilayah Pengelolaan: Kecamatan Rumbai,
Kecamatan Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur.
UPT 3:
Jl. Arifin Ahmad-Pekanbaru di Komplek Kecamatan Marpoyan
Damai.
Wilayah Pengelolaan: Kecamatan Marpoyan Damai
dan Kecamatan Bukit Raya.
UPT 4:
Jl. Tuanku Tambusai Komp. Ruko Atria Blok B 3 Kel. Labuh
Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki.
Wilayah Pengelolaan: Kecamatan Payung Sekaki,
Kecamatan Senapelan, dan Kecamatan Sukajadi.
UPT 5:
Jl. HR. Soebrantas No.52 Pekanbaru.
Wilayah Pengelolaan: Kecamatan Tuah Madani
dan Kecamatan Bina Widya.