UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. UPT sebagaimana yang dimaksud diatas dipimpin oleh Kepala UPT dengan dibantu Kepala Tata Usaha. Di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, terdapat 5 buah UPT, dimana setiap UPT tersebar di seluruh kota Pekanbaru yang memiliki 1 atau lebih Kecamatan yang menjadi tanggung jawab.
Tugas dan fungsi UPT adalah:
- Untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru;
- Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Lokasi atau alamat setiap UPT berada di:
-
UPT 1: Jl. Tengku Umar No.20, Kel.Kota Tinggi, Kec. Pekanbaru Kota
UPT 1 mengelola Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Kulim. -
UPT 2: Jl. Sekolah/Khayangan No.3, Kel. Limbungan Baru, Kec. Rumbai.
UPT 2 mengelola Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur. -
UPT 3: Jl. Arifin Ahmad-Pekanbaru di Komplek Kecamatan Marpoyan
Damai.
UPT 3 mengelola Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya. -
UPT 4:
UPT 4 mengelola Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Senapelan, dan Kecamatan Sukajadi. -
UPT 5: Jl. HR. Soebrantas No.52 Pekanbaru.
UPT 5 mengelola Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya.