Tenggat Waktu Semakin Dekat, Bayar PBB-P2 di Luar Kantor Jadi Pilihan Warga Pekanbaru

Kam, 27 Aug 2026
93

Posko Layanan Pajak Daerah Bapenda kota Pekanbaru yang berlokasi di Kantor Lurah Tangkerang Selatan terus mendapat antusiasme dari masyarakat

Memasuki fase lonjakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meningkat di penghujung agustus yang kemudian berdampak langsung pada aktivitas administrasi perpajakan di luar kantor pun harus dipenuhi oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru karena jam pelayanan eksternal ini menjadi pilihan Wajib Pajak, layanan dinilai sangat fleksibel dan efektif dalam membantu memudahkan mengurus perpajakan. Sejumlah titik layanan hadir diluar aktivitas kantor Bapenda ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Tersisa empat hari lagi, tenggat batas waktu yang telah ditetapkan hanya sampai 31 Agustus 2026, Jatuh Tempo PBB-P2 dan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah pun akan segera berakhir. Hal tersebut membuat Warga Pekanbaru berbondong-bondong mendatangi posko layanan pajak terdekat yang tersebar di beberapa titik lokasi yakni lapangan bola kaki, Jalan lili, Kelurahan Kedung Sari, Kantor Lurah Tangkerang Selatan dan Putri Tujuh Posyandu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kamis (27/08/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH berharap dengan adanya posko layanan pajak di setiap wilayah kerja yang sudah terkoodinir ini dapat mengantisipasi wajib pajak yang tumpah ruah karena potensi yang mau melunasi tunggakan pajak di beberapa hari terakhir pasti terus meningkat.

Penambahan jam layanan ini dipastikan berjalan dengan tertib karena ritme pelayanan sudah diatur oleh petugas pelayanan di posko layanan pajak daerah keliling, mulai dari ketepatan waktu hingga kemudahan mengakses akan menjadi prioritas yang selalu diperhatikan.

Langkah Bapenda Pekanbaru bersafari sepanjang bulan agustus ini untuk memacu kepatuhan Wajib Pajak, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menunda-nunda waktu pembayaran karena jarak yang terlalu jauh atau menguras banyak waktu. Tersedianya pelayanan di daerah titik kumpul aktivitas warga ini untuk mengurangi beban masyarakat mencari akses pembayaran.

Ditengah kesibukan, masyarakat diharapkan juga dapat mengindahkan himbauan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah terkait Jatuh Tempo PBB-P2 dan waktu operasional yang sudah ditetapkan agar dapat dimanfaatkan. Karena semakin cepat kewajiban pajak diselesaikan maka semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan dari pajak yang masyarakat sudah bayarkan untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru