Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
OBJEK PPJ | Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri tersebut meliputi seluruh pembangkit listrik. |
---|---|
DIKECUALIKAN |
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud adalah:
|
SUBJEK PPJ | Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. |
WAJIB PPJ | Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. |
TARIF PPJ |
Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebagai berikut:
|
Berita Terbaru




