Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

OBJEK PPJ Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri tersebut meliputi seluruh pembangkit listrik.
DIKECUALIKAN

Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud adalah:

  1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
  2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
  4. Penggunaan tenaga listrik di tempat peribadatan.
SUBJEK PPJ Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
WAJIB PPJ Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
TARIF PPJ

Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri , tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 6% (Sembilan persen);
  2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain atau dari PLN untuk keperluan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen);
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).