SCAN PEMBAYARAN QR

SEKAPUR SIRIH KABAPENDA

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara Sobat Pajak Pekanbaru yang kami banggakan,

Pajak Daerah telah menjelma menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota bertuah ini. Berapapun nominal yang disetorkan masyarakat memiliki andil besar untuk Pembangunan, yang juga dapat didistribusikan untuk program-program menyentuh di berbagai sendi kehidupan warga kota Pekanbaru. Hingga 30 Desember 2022, penerimaan pajak mencapai Rp718 milyar atau mencapai 96,76  persen dari target yang ditetapkan. Penerimaan ini juga tumbuh 23 persen-an dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp587 milyar. Ini kenaikan yang tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya stimulus kebijakan dari Walikota Pekanbaru. 

Tapi bagaimanapun masih banyak “Pekerjaan Rumah” bagi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), yang harus dituntaskan dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak di bumi Smartcity Madani ini.  Makanya Bapenda telah memetakannya lewat; Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi (IED), yang diterjemahkan dalam 4 langkah besar yaitu: Pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)  dan Penguatan inovasi, regulasi serta Kerjasama. Ini menjadi modal kedepannya agar APBD Pekanbaru menjadi makin sehat, sehingga APBD dapat melindungi masyarakat, melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan di kota yang sama sama kita cintai ini. Terlebih hadirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa angin segar dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Akhirnya, Kami Keluarga Besar Bapenda Kota Pekanbaru menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh masyarakat yang telah memenuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakan untuk Pembangunan kota Pekanbaru yang berkelanjutan. Semoga kedepannya wajib pajak lebih bisa tertib lagi dalam membayar pajak, karena uangnya akan kembali lagi kepada masyarakat. Kami berkomitmen menyediakan pelayanan pajak daerah humanis yang mengedepankan kemudahan dan kemurahan.

Budak Melayu Pakai Tanjak, Love You Sobat Pajak

Wassalammu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuh

ALEK KURNIAWAN, S.P., M.Si KEPALA BAPENDA KOTA PEKANBARU

LAYANAN BAPENDA KOTA PEKANBARU

Layanan yang terdapat pada Bapenda Kota Pekanbaru

PBB P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan

PPJ

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak BPHTB

BPHTB adalah pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Pajak Minerba

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan dimana hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

BERITA

Berita Terbaru Bapenda Kota Pekanbaru

Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Falah Bapenda Pekanbaru

 

Lanjut Baca

Kepala Bapenda Pekanbaru Sharing Pelaksanaan Perda PDRD dalam Forum Bergengsi bersama APEKSI

Pekanbaru –  Lanjut Baca

DWP Bapenda Pekanbaru Anjangsana ke Panti Asuhan AL-ISTIKLAL

Pekanbaru - Menyambut Bul....

Lanjut Baca

Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Pada