Tembus 718 Milyar, Bapenda: Terima Kasih Warga Pekanbaru untuk tahun 2022 yang luar biasa!!!
Pekanbaru- Pajak Daerah merupakan salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota bertuah. Berapapun nominal yang disetorkan masyarakat memiliki andil besar untuk Pembangunan kota Pekanbaru, yang juga dapat didistribusikan untuk program-program menyentuh di berbagai sendi kehidupan warganya. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si pada Jumat (30/12/2022).
“Uang hasil pembayaran pajak daerah, berapapun nominalnya memiliki andil besar bagi Pemko untuk membiayai berbagai keperluan publik”. Ungkap Akur, sebutan beken Alek Kurniawan belakangan ini.
Akur menuturkan bahwa Majunya Kota Pekanbaru tidak terlepas dari kesadaran masyarakat dalam memenuhi tanggung jawabnya membayar pajak. Pajak tersebut nantinya akan kembali lagi ke rakyat dalam bentuk pembangunan dan program pro rakyat lainnya.
“Mulai program kesehatan, program infrastruktur seperti pemeliharaan jalan, hingga pelayanan pendidikan dan program lainnya, sebagian besar dibiayai dari uang pajak yang disetorkan masyarakat” tambahnya
Makanya Akur menyampaikan apresiasi kepada warga Pekanbaru atas realisasi pajak yang sampai 30 Desember 2022 tembus di angka 718-an Milyar rupiah. Realisasi itu setara 96,76% dari target yang telah ditetapkan pada TA 2022 ini. Selain itu pihaknya pun mengapresiasi kinerja tim Bapenda yang terus bekerja maksimal dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah sampai berakhirnya tahun 2022 ini.
“Memang masih ada beberapa objek pajak yang belum tergarap maksimal seperti sarang burung walet, MBLB dan Air Tanah. Tapi ada objek pajak yang hampir menyentuh realisasi 100% yaitu Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir” imbuhnya Kembali
Ia mengakui masih ada objek pajak yang potensial namun realisasinya masih berkisar di angka 80%-an yaitu PBB dan Pajak Reklame. Makanya Ia menggarisbahwahi bahwa tidak akan berpuas diri sampai di 718 Milyar saja, Kaban Akur menyebut masih banyak tugas dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah sebagaimana arahan dari Pj. Walikota Muflihun kepada dirinya saat dilantik selaku Kabapenda pada 21 November 2022 yang lalu. Terlebih ada beberapa objek pajak yang belum tergarap maksimal yaitu Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Batuan dan Logam (MBLB). Yang menurutnya memberikan kontribusi negatif terhadap persentase penerimaan Pajak secara keseluruhan.
“Kita masih banyak PR, makanya kita akan terus berbenah dan mengevaluasi sehingga kedepannya target yang telah ditetapkan dapat kita capai untuk seluruh objek pajak” sebutnya.
“Tapi bagaimanapun Kami Keluarga Besar Bapenda Kota Pekanbaru menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh masyarakat yang telah memenuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakan untuk Pembangunan kota Pekanbaru yang berkelanjutan. Terimakasih untuk tahun 2022 yang luar biasa!!!” tuturnya
Hal senada ikut diungkapkan Sekretaris Bapenda, Ade Rinaldi SE yang menyebutkan berbagai upaya, inovasi, dan terobosan terus dilakukan pihaknya untuk meningkatkan PAD yang tentunya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengklaim pihaknya telah memetakan upaya optimalisasinya lewat intensifikasi, ekstensifikasi dan digitalisasi, yang diterjemahkan dalam 4 langkah besar yaitu: Pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi & Kerjasama.
“Kita Bersama pak Kaban telah petakan 4 langkah utama lewat upgrade database, penguatan teknologi informasi, kualitas SDM, optimalisasi inovasi, regulasi dan Kerjasama. Highlight-nya kita sebut dengan istilah Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi Pajak Daerah” Sebut Ade
"Semangat kawan-kawan Bapenda, Realisasi kita sampai sore ini tutup diangka 718-an milyar atau capaianya hampir di 97%-an dari target yang telah ditetapkan" tandasnya
Ia menjelaskan, jika kinerjanya ditilik dari capaian persentase, penerimaan BPHTB menjadi kinerja yang paling tinggi di angka 103.23 %. Begitupun jika ditinjau dari nominalnya, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendominasi dengan angka hampir Rp 187 miliar-an. Diikuti selanjutnya oleh Pajak Restoran sebesar 102,52% di angka 122 miliar, Pajak hotel 101,44% di angka 40 milyar-an, Pajak Penerangan Jalan 100,73 % dengan angka 147 milyaran dan pajak lainnya (Pajak Parkir, Hiburan, Reklame, Air Tanah, PBB dan MBLB) di angka 222 milyar-an.
Eks. Kepala Bidang retribusi, PADL dan Dana Bagi Hasil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau ini menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah kota Pekanbaru menorehkan capaian yang “luar biasa” dan menorehkan “sejarah baru” karena tembus di angka 718 milyar. Karena jika disandingkan year to year realisasi 2022 dengan tahun 2021 yang terealisasi di angka 587 M naik secara nominal diangka 131 milyar atau setara naik 23%-an. Jika disandingkan dengan realisasi pajak 2019 senilai 620 Milyar (masa sebelum pandemi melanda) atau berselisih naik di angka 98 Milyar atau naik porsentase realisasinya 16%-an.
Secara memadai ia mengungkapkan pertumbuhan positif realisasi pajak daerah year to year untuk 5 tahun terakhir secara berurutan mulai tahun 2018-2022 adalah 499 M, 620 M, 573 M, 587 M dan 718 M.
“Memang disaat pandemi melanda terdahulu, kita agak melandai. Alhamdulillah tahun 2022 sudah menggeliat kembali” sebutnya.
Sejak ditukangi ‘duet’ Akur dan Ade, berbagai terobosan digesa Bapenda dalam rangka menciptakan kemudahan dan kemurahan layanan perpajakan di organisasi yang dipimpinnya. Bahkan pihaknya secara massif terus mengajak masyarakat untuk melunasi pajak daerahnya sampai tutup tahun karena adanya penghapusan denda (sanksi administratif) terhadap 11 Jenis Pajak Daerah yang dikelola yaitu PBB, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Air Tanah, Penerangan Jalan, Parkir, MBLB, Sarang Burung Walet dan Pajak Hiburan. Keseriusan OPD Penghasil Pajak Daerah ini patut diacungi jempol, karena per Jumat (30/12/2022) masih membuka gerai layanan pajak mobile (Layanan Berjalan) yang digawangi oleh UPT III di Kawasan Perumahan Utama Permai Jl. Tengku Bey. Pada hari sebelumnya juga aktif layanan pajak mobile buka di Mal Ska pada Senin (26/12) oleh UPT V, Pasar Rumbai Jl. Sekolah pada Selasa (27/12) oleh UPT II, Pasar Lima Puluh pada Rabu (28/12) OLEH UPT I dan Central Plaza pada Kamis (29/12) oleh UPT IV.
Ade mengungkapkan, dari gerai layanan pajak berjalan tersebut terkumpul jumlah NOP PBB yang melakukan pembayaran sebanyak 289 NOP dengan nilai pembayaran PBB sejumlah 60 juta-an.
“Kita juga buka gerai layanan pajak berjalan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga yang ingin berurusan pajak daerah” kata Ade
Selain itu, giat tersebut juga dalam rangka melakukan percepatan-percepatan agar informasi ini masif ke seluruh lapisan masyarakat. Terlebih bulan Desember ini juga telah ditetapkan sebagai Bulan Lunas PBB tahun 2022. Bahkan Perangkat Daerah yang beralamat di Jl. Teratai No. 81 ini juga menggaet para pemuka agama dalam mengajak umat di masing-masing rumah ibadah untuk dapat memanfaatkan momentum “bulan lunas PBB” untuk membayar tunggakan pajaknya tanpa dikenakan denda.
"Terimakasih Warga Pekanbaru. Semoga sinergi baik selama ini terus terjalin untuk Pekanbaru yang lebih maju" apresiasinya.
Ditempat terpisah, Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun turut mengapresiasi kinerja Bapenda dan tim, atas capaiannya selama tahun 2022. Meski diakuinya belum menyentuh di angka 100%, tapi realisasi pajak mencetak ‘babak baru’ sejak Bapenda ini ada. Tak lupa ia menyampaikan apresiasi kepada Masyarakat Pekanbaru yang telah berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak mereka.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembayaran pajak Warga Pekanbaru yang secara keseluruhan mencapai 718 Milyar. Pajak yang Bapak/Ibu setorkan menjadi tulang punggung utama pembangunan kota yang kita cintai ini” Ujarnya sebagaimana dikutip kru Bapenda News pada Jum’at (30/12/2022).
Makanya ia menyebutkan, sejumlah insentif pajak telah diterbitkan Pemko Pekanbaru untuk membantu dunia usaha dan masyarakat agar tidak terpuruk pasca pandemic covid-19. Diantaranya melalui penerbitan regulasi tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembatalan Ketetapan BPHTB, Pemberian Pengurangan PBB Akibat Dampak Covid-19 dan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk semua Pajak Daerah yang dikelola kota Pekanbaru.
“Semoga kedepannya wajib pajak lebih bisa tertib lagi dalam membayar pajak, karena uangnya akan kembali lagi kepada masyarakat. Makanya kepada Bapenda telah kami perintahkan untuk terus memberikan pelayanan prima dalam urusan perpajakan ini” pungkasnya
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru