Gerai Layanan Pajak Daerah UPT 3 Layani Lebih Dekat Wajib Pajak di Kawasan KO Citraland
Pekanbaru- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Termutakhir Bapenda Pekanbaru masifkan layanan perpajakan mobile (layanan perpajakan berjalan) diantaranya lewat pembukaan Gerai layanan Pajak Daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian dan pusat permukiman. Sebagaimana yang terlihat di Kawasan Komplek Citraland, Bapenda yang digawangi Pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) III Bapenda membuka gerai layanan pajak selama 2 (dua) hari yang telah dimulai sejak Kamis s.d Jumat (22 s.d 23 Juni 2023).
“Operasionalisasi dimulai pukul 09.00 s.d 12.00 WIB” Ungkap Fitri Wulandari, Kepala UPT 3 Bapenda
Bahkan Gerai pajak daerah oleh UPT 3, sebut Fitri, istiqomah hadir setiap tahunnya di kawasan Komplek Citraland Jl. Soekarno Hatta tersebut.
“Giat ini merupakan agenda tahunan UPT 3 dengan pengelola Komplek Citraland, tahun ini merupakan tahun ke-3 kami buka gerai disini” kata Fitri didampingi Ka. TU UPT 3 Marajoki Harahap di lokasi gerai layanan.
Lalu apa saja layanan yang dapat dinikmati oleh para pengunjung? Disini masyarakat Pekanbaru, terutama warga Komplek Citra Land, lanjut Fitri, dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, PPJ, Reklame dan Pajak Parkir.
Terutama PBB, tutur Pihak UPT, pemasukan pajak yang cukup signifikan diperoleh dari gerai layanan tersebut diangka 170 jutaan.
“Alhamdulillah, dua hari kami buka gerai disini mampu menyedot PBB dari warga sekitar di angka 170 jutaan” ungkap Ka. TU UPT 3 Marajoki Harahap.
Berdasarkan pantauan Tim Humas Bapenda, masyarakat cukup antusias memanfaatkan gerai layanan ini dan memberikan apresiasi positif atas kehadiran kawan-kawan UPT 3 Bapenda.
“Kegiatan gerai layanan ini sangat mempermudah kami, selain membayar PBB, kami juga dapat menikmati pelayanan balik nama PBB yang sebelumnya masih a.n pengembang” ungkap Bapak WH, salah satu warga Perum KO Citraland.
Ditempat terpisah Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si menyebutkan bahwa Kemudahan dan Kemurahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Perangkat Daerah yang beralamat di Jl. Teratai No. 81 ini. Bahkan dia telah menyurati seluruh Kepala UPT di Lingkungan Bapenda untuk melakukan hal serupa di Kawasan strategis di wilayah kerjanya masing-masing.
“Kita sudah minta Tim di UPT agar membuka gerai layanan pajak daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian, dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga yang ingin berurusan pajak daerah, yang ditaja UPT 3 tadi merupakan bagian dari itu” kata Akur, sebutan karib Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si belakangan ini.
Gerai Layanan UPT, sebut Akur lagi untuk memudahkan wajib pajak yang berada di wilayah kerja UPT 3 dan sekitarnya dalam mendapatkan layanan perpajakan. Ini merupakan upaya Bapenda untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih sebutnya, saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023. Tujuannya sebut Akur adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 juni s.d 31 agustus 2023.
Makanya Akur terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak yang diusung Bapenda baik langsung maupun daring. Lebih lanjug Akur juga mengatakan bahwa pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru. Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru".
“Hal ini yang terus disosialisasikan kawan-kawan Bapenda, Bahkan kita konsisten untuk long march sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jl. Jend. Sudirman sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah” tuturnya
Eks. Kadis Ketapang, yang saat ini juga diamanahkan selaku Ketua IKA SKMA Pengda Riau ini berharap dengan adanya kemudahan tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pihaknya berharap, kehadiran Gerai Layanan Pajak Daerah ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat dengan hadirnya Gerai Layanan ini, sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang potensial seperti PBB," tandasnya.
Akhirnya Akur menumpangkan harapan agar masyarakat betul-betul merasakan kemudahan dan kemurahan lewat layanan yang telah disediakan Bapenda Pekanbaru tersebut.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru