Perluas Kanal Pembayaran, Bapenda Pekanbaru Konsisten Buka Gerai Pajak di Luar Jam Kantor

Min, 23 Jul 2023
3438

Kabapenda Alek Kurniawan, SP, M.Si bersama Tim UPT IV pada Sabtu Pagi (22/07/2023) saat meninjau Gerai Layanan Pajak Daerah Keliling Bapenda di Siak Sari Residence Jl. Riau

Pekanbaru -  Giat jemput bola pelayanan pembayaran PBB yang dilabeli dengan "Gerai Layanan Pajak Daerah" terus masif ditaja Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru melalui pihak Unit Pelaksana Teknis Bapenda (UPTB) di wilayah kerjanya masing-masing. Kegiatan ini ditaja di Luar Jam Kantor, Sabtu dan Minggu. Pekan Ketiga Juli 2023 pada 21 s.d 22, Bapenda membuka gerai di beberapa titik lokasi. 

Pihak UPTB Wilayah I menaja giatnya di Komplek Perumahan Kuantan Regency Kel. Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Pihak UPTB Wilayah IV menggelar gerainya di Halaman Kantor Developer Siak Sari Residence Kel. Tirta Siak Kec. Payung Sekaki dan UPTB Wilayah V di Komplek Pemda Kel. Tobek Godang Kec. Binawidya.

Giat ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran PBB. Kegiatan ini merupakan kegiatan jemput bola rutin yang ditaja menjelang jatuh tempo 31 Agutus 2023, setelah sebelumnya dilaksanakan pendistribusian SPPT PBB.  Demikian disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, SP, M.Si. Akur, sebutan yang sering disematkan kepada Alek Kurniawan berharap agar kegiatan ini dapat terus berjalan sehingga memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB P2  terutama sampai jatuh tempo nanti pada 31 Agustus 2023.

“Jatuh tempo pembayaran PBB semakin dekat yaitu pada  31 Agustus 2023, Bapenda akan terus massif membuka posko pembayaran PPB-P2 untuk memperluas kanal pembayaran”, sebutnya pada Minggu Pagi (23/07) saat meninjau Gerai Layanan Pajak Daerah di Kawasan CFD Jl. Jend. Sudirman

Untuk mensuport anggota yang bertugas, Kabapenda ini aktif melakukan Peninjauan Posko/ Gerai Layanan Pajak Daerah yang ditaja Pihak UPT. Seperti yang dilakukannya sejak kemarin s.d hari ini. Selain meninjau, Ayah tiga anak ini aktif menjalin dialog dengan masyarakat yang berkunjung ke gerai pajak daerah dan mengajak petugas "yanling/ Pelayanan Keliling" untuk masif menginfokan  agar masyarakat yang datang kedepannya dapat memanfaatkan layanan pajak daerah secara daring dan pembayaran secara cashless menggunakan uang elektronik.

“Kita juga konsisten sosialisasikan setiap pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jl. Jend. Sudirman makanya kita buka posko setiap pekan disana” tuturnya

Makanya dia dan tim massif menghimbau warga kota Pekanbaru yang belum membayar PBB agar dapat membayar PBB sebelum 31 agustus 2023. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan sejak tanggal jatuh tempo, sebutnya.

“Raih juga kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke tanah suci dalam undian gebyar PBB jikalau bayar PBB sebelum 31 Agustus 2023 serta hadiah menarik lainnya” sambungnya lagi

Petugas layanan dari Bapenda juga diminta aktif oleh Akur untuk mensosialisasikan bahwa pembayaran pajak sejatinya sudah dapat dilakukan secara cashless lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru. Sejauh ini Bapenda Pekanbaru telah bekerjasama dengan Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, tokopedia, traveloka, bukalapak, go pay, bli bli dan link aja.

“Pastikan kita telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini agar terhindar dari sanksi” tegasnya

Bapenda akan berupaya secara berkelanjutan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih sebutnya, saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.

Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023. 

Tujuannya sebut Akur adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 juni s.d 31 agustus 2023.

Akur terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak yang diusung Bapenda baik langsung maupun daring. Lebih lanjut Akur juga mengatakan bahwa pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru. Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru".

“Apresiasi untuk Tim Bapenda yang telah memperluas layanan pajak daerah, yang penting konsisten sampai tanggal jatuh tempo”  tutup Akur

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru