20-an hari lagi berakhir, Akur: Ayo warga Pekanbaru, segera urus pemutihan PBB dan pajak lainnya!!!
Senin lalu (05/12/2022), Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut bulan Desember 2022 sebagai Bulan Lunas PBB 2022. Hal ini diutarakannya ketika menjadi Pembina Upacara pada giat tersebut di Halaman Kantor Bapenda, Jl. Teratai no 81.
"Untuk menyoroti kinerja pajak daerah terutama PBB, saya tetapkan bulan ini sebagai Bulan Lunas PBB 2022" ucapnya dihadapan peserta upacara.
Kegiatan untuk menjaring pembayaran pajak daerah utamanya PBB-P2 dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Bapenda yang diharapkan jadi pelopor dan panutan bagi masyarakat sekaligus mendukung kesuksesan giat Lunas PBB di Kota bertuah ini. Pemerintah Kota masih memberi kesempatan kepada warga Pekanbaru untuk mengikuti pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan denda pajak daerah lainnya sampai 31 Desember 2022.
Kaban Akur, sebutan viral yang disematkan ke beliau belakangan ini mengatakan pemutihan pajak itu sekaligus memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus 2022 ke 31 Desember 2022.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan denda atas tunggakan pajak sampai akhir tahun ini,” katanya, dikutip Rabu diruang kerjanya pada (07/12/2022).
Akur menambahkan, insentif dan relaksasi jatuh tempo itu juga diberikan demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di waktu lalu dan juga bertujuan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk itu sebutnya, stimulus pemutihan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak daerah terutama terhadap potensi PBB.
"Ayo masyarakat Pekanbaru, 20-an hari lagi berakhir, segera urus pemutihan denda pajaknya" tukasnya kembali.
Jika merujuk regulasi sebelum adanya kebijakan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan.
Akur menuturkan pihaknya akan mengoptimalkan agar informasi ini betul-betul sampai ke seluruh warga Pekanbaru. Termasuk diantaranya mengoptimalkan partisipasi aparatur Bapenda dalam mensosialisasikan lewat flyer yang dibagikan di kanal medsos masing-masing. Lebih lanjut ia mengatakan juga menggalang partisipasi dari pemuka agama lewat penerbitan surat ke masjid, musholla, gereja dan vihara se-kota Pekanbaru agar pengurus tempat ibadah dapat membagikan informasi strategis ini kepada jemaatnya masing-masing.
Akur menjelaskan dengan terbitnya Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 tehadap 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru yaitu Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.
“Semoga dengan adanya stimulus ini, wajib pajak segera melunasi pajaknya paling lambat 31 Desember 2022” tutupnya.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru