Menunggak Pajak, Dua Tempat Usaha Dipasangi Spanduk Peringatan
Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempelkan spanduk peringatan menunggak pajak daerah di dua tempat usaha. Dua lokasi berbeda yang terletak di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Ahmad dikunjungi petugas Bapenda pada Selasa pagi (25/7/2023).
Sebelum giat ini dilaksanakan, Bapenda melalui Bidang Pengendalian Pajak Daerah telah memanggil pihak pengelola dan bahkan sudah melayangkan surat teguran terkait tunggakan kewajiban perpajakan yang tak kunjung dibayarkan mereka.
"Lokasi pertama di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka menunggak pajak dan juga sudah diperingatkan lewat surat teguran, namun sejauh ini belum diindahkan," ungkap Kepala Bidang Daljak Hidayah Alfitri, SE.
Pun saat dilakukan pemasangan spanduk, tim kita tetap mengimbau Wajib Pajak agar segera membayarkan pajaknya menghindari sanksi yang lebih berat kedepannya seandainya tidak mengindahkan penempelan spanduk peringatan ini, sambung mantan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru ini.
"Tujuan kita kembali turun kelapangan merupakan upaya untuk meningkatkan PAD terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial. Kita tetap mengimbau mereka untuk segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya," ujarnya.
Sama halnya dengan tempat usaha dilokasi pertama, petugas juga menempelkan spanduk bertuliskan tulisan yang sama di lokasi kedua.
"Lokasi kedua di Jalan Arifin Ahmad, sudah pernah ditempel juga sebelumnya. Tapi mereka lepas sendiri, itu sebetulnya kan tidak boleh, melanggar aturan. Ini sudah yang keduanya kita datang menempel dan juga melayangkan surat panggilan. Mereka sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik. Tetapi yang PR, itu sama sekali belum," terang Hidayat didampingi Kasubid Pemeriksaan Pajak Daerah dan Sub Koordinator Penagihan serta tim lainya
Agar terhindar dari sanksi tegas, kembali ia mengimbau Wajib Pajak untuk segera membayarkan pajaknya, apalagi saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menggaungkan program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak daerah.
"Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan pihak berwenang terkait. Intinya saat ini masih sangat persuasif dengan himbauan. Apalagi saat ini ada program pak walikota penghapusan denda, kita harapkan WP dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh objek pajak daerah hingga 31 Agustus 2023," tegasnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kabapenda Alek Kurniawan, SP, M.Si yang keseharian karib disapa Kaban Akur membenarkan giat tersebut dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebelumnya sudah kita rapatkan dengan tim, sebelum penindakan hari ini dilakukan” ucap Akur
Dia menambahkan pada prinsipnya giat penempelan adalah bentuk edukasi kepada wajib pajak yang belum mau memenuhi kewajiban mereka.
“Kita minta dunia usaha untuk taat dan membayarkan pajaknya sesuai ketentuan, giat hari ini adalah bentuk edukasi dan masih bersifat persuasif, agar tidak ada lagi penyimpangan, terlebih pajak yang dititipkan masyarakat lewat pemungut pajak melalui tempat usaha yang dibukanya” sebutnya lagi
Tak sampai disana, Akur menyebut bahwa sengaja menunggak pembayaran pajak juga bisa memberikan kerugian lanjutan bagi para oknum-oknum tersebut. Bahkan lebih berat dari sekedar sanksi sosial seperti yang ditaja hari ini, karena kalau masih membandel dimungkinkan dilakukan tindakan hukum yang lebih berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh usaha di kota Pekanbaru untuk tetap taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi usaha lainnya yang cenderung abai terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Peningkatan penerimaan pajak, sambung Akur akan mendorong dampak positif pada peningkatan program pemerintah berupa pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat kota bertuah. Ia menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dalam urusan perpajakan.
“Prinsipnya kita selalu mengedepankan langkah persuasif, namun jika masih membandel dengan kewajibannya, tentu akan kita lanjutkan dengan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa” pungkasnya.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru