Bapenda Pekanbaru Taja FGD Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pekanbaru- Selasa (15/08) dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah” oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru. Giat tersebut ditaja di Ball Room Hotel Royal Asnof yang dibuka langsung oleh Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP melalui Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution,ST.M.Si.
Bersama Kabapenda Alek Kurniawan, SP, M.Si, tampak hadir Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi ekonomi dan Keuangan Dapot Sinaga, SE, Ketua Pansus Ranperda Arwinda Gusmalina, ST dan Pimpinan Perangkat Daerah se-Kota Pekanbaru, HIPMI, Koordinator Daerah BEM se-Riau, IPPAT, PHRI, DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Kota Pekanbaru dan stakeholder terkait lainnya.
Sekda Kota Pekanbaru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya lebih dikenal dengan singkatan UU HKPD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah.
Lebih lanjut Indra Pomi menyebutkan, UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan ditopang oleh keempat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
“Sejauh ini, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hadir dalam rangka memperkuat eksistensi otonomi daerah lewat pengaturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah” sebut Indra.
FGD berlangsung hangat dan lancar, berbagai pihak menghadirkan ide-ide dan gagasan untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang tepat dan akurat, sehingga dapat meningkatkan sumber keuangan Kota Pekanbaru namun disisi lain tidak memberatkan masyarakat. Lebih lanjut Indra mendorong sinergitas Pemerintah Kota dan DPRD dalam perwujudan hadirnya Perda tersebut mengingat tenggat waktu paling lambat ditetapkan dalam UU HKPD adalah awal Januari 2024.
Selanjutnya dalam penyampaian laporan, Kabapenda Alek Kurniawan yang termutakhir lebih dekat dengan sapaan Kaban Akur mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini telah menyusun dan melakukan pembahasan Ranperda tersebut, kondisnya masih dalam tahap proses pembahasan di DPRD.
Lebih jauh Kaban Akur mengharapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat, agar kedepan ranperda ini dapat segera disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, karena menurutnya paling lambat sesuai perintah UU pada tanggal 5 januari 2024.
“…dan sudah harus masuk ke kementerian dalam negeri pada bulan september 2023 untuk dilakukan evaluasi” cetus Akur
Bagai gayung bersambut, Ketua Pansus Ranperda Arwinda Gusmalina, ST bersama Ketua Komisi II DPRD Dapot Sinaga SE menyebut akan mengupayakan dan bersinergi aktif dalam penyesuaian jadwal, agar Ranperda ini segera menjadi Perda.
Bertindak selaku narasumber yaitu Dr. Marja Sinurat ,M.Pd, MM dari Kementrian dalam Negeri yang kesehariannya aktif sebagai dosen IPDN, Wheny Neldia, S.IP, M.Si (Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah I Kemendagar dan Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo. Poin penting yang disampaikan oleh Narasumber mengerucut kepada Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berlandaskan 4 pilar utama yaitu Pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien; Meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Peningkatan kualitas belanja daerah; dan mendorong layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru