Kepala Bapenda Pekanbaru Sharing Pelaksanaan Perda PDRD dalam Forum Bergengsi bersama APEKSI

Kam, 21 Mar 2024 06:22 WIB
214

Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan saat menjadi Narasumber FGD Bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada Rabu, 20 Maret 2024

Pekanbaru – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, SP, M.Si bersama Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hendriwan, M.Si beserta Direktur  Cartenz Andrew Sinaga didapuk menjadi narasumber dalam forum bergengsi yang ditaja Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada Focus Group Discussion (FGD) di Kantor APEKSI, Jakarta, Rabu (20/03/2024).

“Dalam pertemuan tersebut hanya ada tiga pembicara yang mendapat undangan khusus dari APEKSI yaitu Saya selaku perwakilan Bapenda di tingkat Pemerintah Kota, Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hendriwan, M.Si beserta Direktur  Cartenz Andrew Sinaga” ungkap Akur, sematan karib Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan.

Kabapenda Pekanbaru dipercaya APEKSI menjadi key note speker terkait Sharing Pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Pekanbaru dalam FGD yang mengambil tajuk Tata Cara Kerjasama Pemanfaatan Data dan Pendataan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Akur menyebut banyaknya tantangan yang ditemui  dalam implementasi ketentuan Peraturan Perundangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, misalnya penghapusan retribusi pemakaman, kekurangan tenaga ahli appraisal untuk melakukan penilaian terhadap nilai kekayaan/asset. Masalah lain, penentuan nilai air tanah untuk memungut pajak air tanah, bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang bersinggungan dengan kewenangan Provinsi. Hal ini, kata Akur; APEKSI berinisiatif memperkenalkan alternatif solusi dan inovasi pemungutan pajak daerah dan rertibusi daerah yang dilakukan oleh pemerintah kota Pekanbaru sebagai praktik baik untuk sharing pengalaman antar kota. 

Akur menambahkan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya APEKSI merespon cepat aspirasi anggota Apeksi untuk mencari solusi pelaksanaan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah serta pre-event sebelum dilakukan launching Pokja ekonomi dan keuangan kota oleh APEKSI.

Dalam paparannya Akur menyebut bahwa muatan Perda PDRD di Pekanbaru terdiri dari 11 Bab dan 107 Pasal. Diantara tantangan yang ditemui sejauh ini adalah terkait adanya perubahan denda keterlambatan penyetoran pajak daerah yang sebelumnya 2% perbulan menjadi 1% perbulan, serta bermigrasinya beberapa komponen usaha yang berdampak adanya potensi penurunan tarif di beberapa objek pajak daerah, penambahan kriteria Non Objek Pajak terhadap beberapa jenis pajak daerah serta transisi pemberlakuan regulasi dari yang lama ke baru yang membutuhkan waktu dalam penyesuaianya.

“Tapi apapun tantangan itu, kebijakan desentralisasi fiskal tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan politik otonomi daerah yang diambil Pemerintah Pusat. Hal ini sesungguhnya kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah kota untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD tersebut” tegas akur

Tantangan-tantangan tersebut, sebut akur, telah membuat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda mengambil beberapa langkah strategis yaitu Perluasan Basis Penerimaan Pajak Daerah melalui perencanaan yang lebih baik, perbaikan basis data serta perbaikan penilaian. Tahap selanjutnya akur menyebut untuk memperkuat proses pemungutan pajak daerah melalui Penyusunan regulasi yang pro digitalisasi dan peningkatan kualitas SDM. Disisi hilirnya, Akur menambahkan untuk meningkatkan pengawasan melalui perbaikan proses pengawasan dan penerapan sanksi yang jelas. Dan yang tak kalah penting, dalih Akur, berbagai tantangan dalam optimalisasi PAD khususnya pajak daerah  dapat dicarikan solusinya melalui kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut Akur juga memperkenalkan beberapa inovasi unggulan pengelolaan pajak daerah di Pekanbaru diataranya adalah Aplikasi SMART TAX PEKANBARU, Anjungan Pajak Mandiri (APM), Aplikasi Antar SPPT PBB (ASIAP) dan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

Acara ini turut dihadiri secara virtual oleh 98 kota anggota APEKSI yang merupakan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah kota seluruh Indonesia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pemerintah kota seluruh Indonesia serta Badan Usaha Milik Daerah / BUMD pemerintah kota seluruh Indonesia.

“APA TANDA MELAYU BERBANGSA”

“TEGAK BERMARWAH DUDUK BERTUAH”

“BUDAYA HIDUP HARUSLAH BERMARWAH”

“SUPAYA DIKENANG SEPANJANG SEJARAH”

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru