Kinerja Pajak Daerah Terus Tumbuh Positif Menjelang Tutup Tahun 2024

Rab, 25 Dec 2024
805

Pertumbuhan Positif Kinerja Pajak Daerah Pekanbaru yang menyentuh angka 816 Milyar s.d 24 Desember 2024

Pekanbaru – Tahun 2024 menorehkan sejarah tersendiri bagi kinerja Pajak Daerah di kota Pekanbaru, setidaknya sampai 24 Desember 2024; realisasi kinerjanya sudah mencapai 95,83% dari total target yang ditetapkan 850 milyaran. 

“Realisasi pajak daerah sampai sore ini pada 24 Desember 2024 sudah mencapai angka 816 milyar atau setara 96% dari target yang telah ditetapkan” ungkap Akur, sebutan karib Alek Kurniawan di ruang kerjanya pada Selasa Sore (24/12/2024)

Secara year to year pada tanggal yang sama, angka kinerja yang disebutkan Kabapenda Pekanbaru tersebut tumbuh positif sebesar 5,22% dan angka ini berpotensi naik karena masih tersisa 3 hari kerja menuju berakhirnya tahun 2024 atau setara naik sejumlah 40 milyaran dari realisasi tahun 2023 senilai 776 milyar-an. 

Mengutip dari www.mediacenter.riau.go.id yang dirilis pada 05 November 2024 bahwa Ekonomi Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 berdasarkan Data BPS tumbuh sebesar 3,46 persen (y-on-y). 

“Artinya kita mampu menumbuhkan kinerja pajak daerah di atas pertumbuhan ekonomi regional di Provinsi Riau” lanjut Akur

Mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Pemko Pekanbaru melalui Bapenda telah over dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024.

“Capaian Kinerja Pajak terjaga pertumbuhannya, dari 11 pajak yang dikelola, 8 diantaranya sudah over dari target yang ditetapkan” imbuh Akur lagi.

Semenjak dipercaya menjadi Kabapenda Pekanbaru terhitung mulai tahun pajak 2022, gairah pertumbuhan pajak daerah terus melihatkan angka-angka yang optimis. Tercatat pada tahun buku 2021 realisasi kinerja pajak daerah baru menyentuh angka 587 milyar (masih terpengaruh kondisi pandemic) dan 1 tahun menjelang covid pada 2019 realisasinya juga baru menyentuh pada angka 620 milyar.

Pertumbuhan positif dimulai sejak tahun 2022 sampai sekarang, angka realisasi pajak daerah secara berurutan pada angka 719 milyar (2022), 784 Milyar (2023) dan s.d 24 Desember 2024 sudah menyentuh angka 816 Milyar. Realisasi positif kinerja pajak daerah tahun 2024 (s.d 24 Desember 2024) setara dengan peningkatan 39% jika dibandingkan dengan tahun pajak 2021 dan/ atau setara dengan peningkatan 31% dari tahun 2019 (sebelum ekonomi Indonesia dilanda covid-19).

Prestasi ini adalah imbas dari kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama tahun pajak 2022 s.d 2024. Akur membeberkan strategi yang dilabelinya dengan istilah IED alias Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi.

Intensifikasi  adalah  kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak daerah terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam  administrasi  Badan Pendapatan  Daerah  (mengungkap yang  tidak  benar). Ekstensifikasi adalah perluasan objek dan subjek pajak diluar yang terdaftar dalam administrasi perpajakan (mencari yang tersembunyi). Sedangkan digitalisasi yang dimaksud disini adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk menyukseskan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah di kota Pekanbaru.

Pendekatan IED yang disebut Kabapenda Pekanbaru tersebut terdiri dari: (1) Pendataan ulang dan upgrade Database Perpajakan Daerah; (2) Penguatan Kualitas Aparatur Pengelola Pajak Daerah; (3) Pengembangan Teknologi Informasi untuk digitalisasi Manajemen Perpajakan mulai dari aktivitas Pendaftaran, Pelaporan dan Pembayaran ;   (4) Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung; dan (5) Penyediaan Layanan Pajak Daerah dengan mengedepankan prinsip kemudahan dan kemurahan Perpajakan Daerah.

Dalam tatanan praktis diimplementasikan melalui:

(1) Pendataan ulang dan upgrade Database Perpajakan Daerah melalui kegiatan-kegiatan:

  1. Melakukan cegah cetak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB-P2) yang berpotensi menimbulkan piutang tidak tertagih.
  2. Pemutakhiran data Objek Pajak yang dikolaborasikan dengan kegiatan penagihan pajak yang terangkum dalam kegiatan Sosialisasi, Daftar dan Tagih (SDT).
  3. Melakukan penilaian potensi Individual terhadap objek PBB-P2.
  4. Pemutakhiran database lewat optimalisasi Pendataan PBB-P2 secara mandiri maupun melibatkan pihak independen.
  5. Memaksimalkan Pendekatan persuasif dalam pendataan objek pajak daerah
  6. Memasifkan kegiatan  LAPAK DARLING (Layaan Pajak Daerah Keliling)

(2) Penguatan Kualitas Aparatur Pengelola Pajak Daerah melalui kegiatan-kegiatan:

  1. Optimalisasi penguasaan teknologi informasi dan teknik komunikasi lewat In House Training
  2. Pembentukan Satuan Petugas Pajak Daerah  lintas instansi terkait
  3. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah bekerjasama dengan pelatihan tingkat nasional seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
  4. Memaksimalkan keberadaan perjanjian Triparted dengan Kanwil DJP Riau yang diantaranya ada penguatan kapasitas dan kualitas aparatur pengelola pajak daerah
  5. Masif menata Focus Grup Discusion (FGD) lintas sektor dalam penguatan kapasitas dan kualitas aparatur pajak daerah

(3) Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk digitalisasi Manajemen Perpajakan mulai dari aktivitas Pendaftaran, Pelaporan dan Pembayaran melalui kegiatan-kegiatan:

  1. Pemanfaatan Aplikasi SMART TAX PEKANBARU dalam operasionalisasi perpajakan daerah
  2. Penyediaan Kanal Digitaliasi Pembayaran Pajak Daerah melalui Qris, Layanan Digital Perbankan dan e wallet lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah kota Pekanbaru
  3. Elektronifikasi Manajemen database perpajakan melalui aplikasi berbasis website (smartgov)
  4. Aktivasi What’s App Call Centre untuk layanan pengaduan dan aktivitas perpajakan daerah lainnya

(4) Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung melalui kegiatan:

  1. Penyediaan Renovasi ruangan Pelayanan yang representatif
  2. Penyediaan Back Office yang memadai untuk meningkatkan kinerja pegawai
  3. Penyediaan ruangan klinik Konsulutasi Wajib Pajak Daerah
  4. Penyediaan mobil operasional layanan pajak daerah keliling yang representatif
  5. Monitoring aktif kelayakan peralatan dan peralengkapan kantor sebagai penunjang infrastruktur pengelolaan pajak daerah
  6. Penguatan regulasi perpajakan daerah yang sederhana dan menyeluruh

(5) Penyediaan Layanan Pajak Daerah dengan mengedepankan prinsip kemudahan dan kemurahan Perpajakan Daerah melalui upaya-upaya berikut:

  1. Memberikan kepastian informasi layanan perpajakan daerah dengan mencantumkan tanggal pendaftaran dan tanggal penyelesaian berkas oleh petugas
  2. Membuka gerai Layanan Pajak Daerah Keliling (LAPAK DARLING)
  3. Memberikan stimulus perpajakan daerah secara berkala dan berkelanjutan
  4. Aktivasi What’sApp Call Centre dalam layanan perpajakan
  5. Digitalisasi Layanan Kantor kepada Masyarakat diantaranya dapat dilihat pada layanan antrian digital, layanan Aplikasi Antar SPPT PBB (ASIAP)
  6. Aktif berkolaborasi dengan pihak perbankan dan komunitas-komunitas stakeholder wajib pajak daerah seperti REI, IPPAT, PHRI  dan lainnya

“Selisih positif ini akan terus bisa merangsak naik karena tahun pajak 2024 masih menyisakan 3 hari kerja menjelang tutup 31 Desember 2024” pungkas Akur

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru