Pemko Pekanbaru Distribusikan SPPT PBB tahun pajak 2025 Kepada Seluruh Perangkat Daerah

Pekanbaru – Tak berlama-lama pasca terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/2025, Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) langsung tancap gas mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si di ruang kerjanya pada Selasa (15/04/2025).

Alek menyebut giat ini adalah arahan langsung dari Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah kota Pekanbaru dalam rangka menjadikan ASN sebagai teladan bagi rakyat Pekanbaru dalam pembayaran pajak daerah yang telah dituangkan dalam Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/2025 tentang Monitoring Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PBB-P2 oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Pimpinan dalam hal ini Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota dan Bapak Sekda ingin menjadikan ASN sebagai teladan dalam pembayaran pajak yang taat dan berkelanjutan” sebut Kabapenda Alek.
Agar SPPT PBB-P2 yang didistribusikan valid, sebelum libur lebaran yang lalu Petugas Bapenda Pekanbaru secara merata telah mendistribusikan hard fisik Surat Edaran tersebut keseluruh OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, dengan menghimpun seluruh data NOP PBB ASN dalam berbagai kanal, sehingga pasca libur lebaran Bapenda dapat secara cepat mengirimkan SPPT PBB ke masing-masing OPD.

“Sesuai isi Surat Edaran, kita menggunakan jalur kepegawaian agar semua ASN betul-betul menerima SPPT PBB mereka” lanjut Alek

Selain diantar langsung, SPPT PBB-P2 seyogyanya sudah dapat diunduh sendiri melalui kanal daring Smart Tax Pekanbaru pada link aplikasi https://smarttax- mobile.pekanbaru.go.id/signin, sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk lari dari kewajiban rutin ini, sambung Alek lagi.
“Dalam rangka mengawal perintah pimpinan, kami secara berkala terus melaporkan perkembangan kepatuhan ASN dalam pembayaran PBB ini hingga nanti tanggal jatuh tempo pada 31 Agustus 2025” tegasnya
Bahkan dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa kepatuhan ASN dalam pembayaran PBB-P2 akan dijadikan dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kedepannya.

“Pun kami di Bapenda Pekanbaru, tidak berhenti di-ASN saja, termasuk THL juga kami dorong untuk dapat menjadi teladan dalam pembayaran pajak tepat waktu” terangnya
Terlebih Wali Kota Pekanbaru Bapak Agung Nugroho telah membayarkan tuntas gaji ke-13, TPP THR dan gaji THL periode Maret 2025 yang dibayarkan sekaligus jelang libur lebaran terdahulu, sehingga tak ada alasan bagi Bapenda Pekanbaru untuk berpangku tangan.
Alek kembali menegaskan siap mendukung seluruh Program/Kebijakan dari Wali Kota dan/atauapun Wakil Wali Kota dengan penyediaan dana Pajak Daerah yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
“Insya Allah kita siap mendukung seluruh program kerja pimpinan, dengan optimalisasi pajak daerah untuk APBD yang lebih sehat lagi” pungkas Alek

Adapun secara utuh, isi dari Edaran Wali Kota Pekanbaru 15/SE/2025 adalah mengamanatkan perihal sebagai berikut:
- Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah secara aktif melakukan monitoring pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang dimiliki dan/atau dikuasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Perangkat Daerah masing-masing
- Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah secara aktif melakukan monitoring pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasi dan/atau dimanfaatkan oleh ASN di Lingkungan Perangkat Daerah masing-masing
- Kepada Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru agar berkoordinasi aktif dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru dalam melakukan monitoring pembayaran PKB kendaraan dinas dan PBB-P2, yang selanjutnya agar dijadikan dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
- Camat dan/atau Lurah bersinergi aktif bersama forum RT/RW, tokoh masyarakat setempat dan pihak terkait, untuk mendorong dan mengajak masyarakat untuk membayar PKB dan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo
- Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar PKB dan PBB-P2 tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru
Berita Terbaru




