Pemko Pekanbaru Distribusikan SPPT PBB tahun pajak 2025 Kepada Seluruh Perangkat Daerah

Sel, 15 Apr 2025
242

Petugas Bapenda Pekanbaru Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 ke Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru

Pekanbaru – Tak berlama-lama pasca terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/2025, Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) langsung tancap gas mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si di ruang kerjanya pada Selasa (15/04/2025). 

Alek menyebut giat ini adalah arahan langsung dari Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah kota Pekanbaru dalam rangka menjadikan ASN sebagai teladan bagi rakyat Pekanbaru dalam pembayaran pajak daerah yang telah dituangkan dalam Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/2025 tentang Monitoring Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PBB-P2 oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. 

“Pimpinan dalam hal ini Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota dan Bapak Sekda ingin menjadikan ASN sebagai teladan dalam pembayaran pajak yang taat dan berkelanjutan” sebut Kabapenda Alek.

Agar SPPT PBB-P2 yang didistribusikan valid, sebelum libur lebaran yang lalu Petugas Bapenda Pekanbaru secara merata telah mendistribusikan hard fisik Surat Edaran tersebut keseluruh OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, dengan menghimpun seluruh data NOP PBB ASN dalam berbagai kanal, sehingga pasca libur lebaran Bapenda dapat secara cepat mengirimkan SPPT PBB ke masing-masing OPD. 

“Sesuai isi Surat Edaran, kita menggunakan jalur kepegawaian agar semua ASN betul-betul menerima SPPT PBB mereka” lanjut Alek

Selain diantar langsung, SPPT PBB-P2 seyogyanya sudah dapat diunduh sendiri melalui kanal daring Smart Tax Pekanbaru pada link aplikasi https://smarttax- mobile.pekanbaru.go.id/signin, sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk lari dari kewajiban rutin ini, sambung Alek lagi.

“Dalam rangka mengawal perintah pimpinan, kami secara berkala terus melaporkan perkembangan kepatuhan ASN dalam pembayaran PBB ini hingga nanti tanggal jatuh tempo pada 31 Agustus 2025” tegasnya

Bahkan dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa kepatuhan ASN dalam pembayaran PBB-P2 akan dijadikan  dasar pembayaran  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kedepannya.

“Pun kami di Bapenda Pekanbaru, tidak berhenti di-ASN saja, termasuk THL juga kami dorong untuk dapat menjadi teladan dalam pembayaran pajak tepat waktu” terangnya

Terlebih Wali Kota Pekanbaru Bapak Agung Nugroho telah membayarkan tuntas gaji ke-13, TPP THR dan gaji THL periode Maret 2025 yang dibayarkan sekaligus jelang libur lebaran terdahulu, sehingga tak ada alasan bagi Bapenda Pekanbaru untuk berpangku tangan.

Alek kembali menegaskan siap mendukung seluruh Program/Kebijakan dari Wali Kota dan/atauapun Wakil Wali Kota dengan penyediaan dana Pajak Daerah yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang dipimpinnya.

“Insya Allah kita siap mendukung seluruh program kerja pimpinan, dengan optimalisasi pajak daerah untuk APBD yang lebih sehat lagi” pungkas Alek

Adapun secara utuh, isi dari Edaran Wali Kota Pekanbaru 15/SE/2025 adalah mengamanatkan perihal sebagai berikut:

  1. Pimpinan  Perangkat Daerah,  Camat  dan Lurah  secara  aktif melakukan monitoring pembayaran  Pajak  Kendaraan Bermotor  (PKB)  untuk kendaraan  dinas dan  kendaraan  pribadi yang  dimiliki  dan/atau dikuasi  oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Perangkat Daerah masing-masing
  2. Pimpinan  Perangkat Daerah,  Camat  dan Lurah  secara  aktif melakukan monitoring pembayaran  Pajak  Bumi dan  Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan    (PBB-P2)  atas objek  PBB-P2  yang dimiliki,  dikuasi  dan/atau dimanfaatkan oleh ASN di Lingkungan  Perangkat  Daerah masing-masing
  3. Kepada  Badan Pendapatan  Daerah  kota Pekanbaru  agar  berkoordinasi aktif dengan  Badan  Pengelola Keuangan  dan  Aset Daerah  (BPKAD)  kota Pekanbaru  dalam melakukan  monitoring  pembayaran PKB  kendaraan  dinas dan PBB-P2,  yang  selanjutnya agar  dijadikan  dasar pembayaran  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
  4. Camat  dan/atau Lurah  bersinergi  aktif bersama  forum  RT/RW, tokoh masyarakat  setempat  dan pihak  terkait,  untuk mendorong  dan  mengajak masyarakat  untuk  membayar  PKB dan  PBB-P2  sebelum tanggal  jatuh  tempo
  5. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota  Pekanbaru harus  menjadi  teladan bagi  masyarakat  dalam membayar PKB dan PBB-P2 tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru