DIDAMPINGI PIHAK KAJARI PEKANBARU, BAPENDA KEMBALI TINDAK WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK PAJAK DAERAH

Rab, 18 Oct 2023
2702

Tim Badan Pendapatan Daerah bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru Memasang Stiker di lokasi Objek Pajak yang Menunggak Pajak Daerah pada Senin (16/10/2023)

Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Satpol PP memasang stiker di lokasi objek pajak yang menunggak pajak daerah. Giat ini dihadiri langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak (Daljak) Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Hidayat Al Fitri, Kasidatun Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zikrullah, turut didampingi Kasi Penagihan Ismu Vebrian beserta tim, mendatangi Objek Pajak Restoran yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Senin (16/10/2023).

Kabid Daljak Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri mengatakan, sebelum pemasangan spanduk ditempat usaha Wajib Pajak (WP), petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan sudah melayangkan surat teguran.

"Pengelola GK BBQ sebelumnya sudah kami lakukan pemeriksaan. Namun pengelola belum juga melunasi pajaknya. Dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan," ujar Hidayat AlFitri yang karib disapa Dayat ini.

Dayat juga mengatakan, pemasangan Spanduk ini untuk ketiga kalinya, dan dua spanduk sebelumnya mereka cabut dan dipindahkan  penempelannya ketempat yang sulit untuk dibaca oleh publik.

"Ini yang ketiga kalinya kita memasang spanduk, dan spanduk sebelumnya di copot dan ditempelkan ketempat lain. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh pengelola." ungkapnya.

Dayat menegaskan, Wajib Pajak untuk segera melunasi pajaknya, agar terhindar dari pencabutan izin operasional, hingga penyegelan serta penutupan tempat usaha.

"Kita sifatnya mengimbau, sanksi kedepannya kalau tidak juga mengindahkan apa yang jadi kewajibannya, akan diajukan pencabutan izinnya, dan diikuti dengan penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Sat Pol PP dan Pihak DPMPTSP selaku pemberi izin", tegas Dayat.

Dayat juga menyampaikan saat ini Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya dalam bidang pajak daerah yg telah di tanda tangani oleh pimpinan dua instansi ini pada 28 Agustus 2023 lalu

Ditempat terpisah Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan juga mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak yang mereka pungut kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Membangun Kota Pekanbaru ini tidak bisa dilakukan sepihak saja, butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha yang juga merupakan Wajib Pajak di kota bertuah ini. Oleh sebab itu, kami menjemput kerja sama wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Akur sebutan viral Alek Kurniawan.

Ia juga mengapresiasi penuh atas bantuan hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru di bawah komando Kepala Kejari Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Zikrullah yang turut mendampingi kegiatan penempelan tersebut. Ia menyebut hal tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk bersinergi dan membantu Bapenda untuk peningkatan PAD Kota Pekanbaru dari sektor Penagihan Piutang Pajak Daerah.

Dia menambahkan pada prinsipnya giat penempelan adalah bentuk edukasi kepada wajib pajak yang belum mau memenuhi kewajiban mereka. Diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh usaha di kota Pekanbaru untuk tetap taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi usaha lainnya yang cenderung abai terhadap kewajiban perpajakan mereka.

“Prinsipnya kita selalu mengedepankan langkah persuasif, namun jika WP masih membandel dengan kewajibannya, tentu akan kita lanjutkan dengan sanksi yang lebih tegas” pungkasnya.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru