Kepala Bapenda Pekanbaru Didaulat Jadi Narasumber Seminar Prodi Keuangan Publik IPDN

Sen, 20 May 2024
1908

Kabapenda Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si didaulat Menjadi Narasumber dalam Seminar Pajak dan Retribusi Daerah bersama Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN pada Senin (20/05/2024) di IPDN Cilandak Jakarta

Pekanbaru- Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si didaulat menjadi narasumber pada Seminar “Pajak dan Retribusi” bersama Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Senin (20/05/2024). Kegiatan yang diikuti oleh Dosen, Akademisi dan Praja Tingkat 3 Jurusan keuangan Publik IPDN tersebut ditaja IPDN di Aula Zamhir Islami Kampus IPDN Jakarta, Jl. Ampera Raya No 1 Cilandak, Jakarta Selatan.

Akur, sapaan karib Kabapenda Alek Kurniawan ini menyampaikan kuliahnya dalam empat bahasan yang terdiri dari overview kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, implementasi kebijakan PDRD di kota pekanbaru, capaian PDRD di kota pekanbaru serta tantangan pemberlakuan Peraturan Daerah terkait PDRD di kota Bertuah.

Dalam overview kebijakan PDRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Akur menyebut ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah Daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah, karena 4 pilar utama dalam muatan regulasi tersebut bertujuan untuk Pengembangan sistem Pajak dan Retribusi yang efisien, Meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah serta Harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan fiskal

“Kebijakan desentralisasi fiskal merupakan konsekuensi dari keputusan politik otonomi daerah yang diambil Pemerintah Pusat. Hal ini sesungguhnya kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah Daerah untuk membuktikan kemampuannya” ungkap Akur.

Hal itu diterangkan Akur, yang mana diantaranya Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Selanjutnya juga ada Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang sebelumnya terpisah menjadi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Hiburan.

Begitupun dengan retribusi, Akur yang juga Eks. Sekretaris DPRD Pekanbaru ini, menyebut terjadinya Rasionalisasi jenis retribusi di daerah ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.

“Hal tersebut telah diakomodir di kota Pekanbaru melalui hadirnya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kota Pekanbaru” sebut Akur

Eks. Kepala BPKAD Pekanbaru tersebut berdalih Perda Nomor 1 tersebut merupakan penciutan 28 Perda yang sebelumnya mengatur pajak dan retribusi daerah di Pekanbaru sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Dalam paparannya Akur yang juga ketua  Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Pekanbaru menyebut bahwa muatan Perda PDRD di Pekanbaru terdiri dari 11 Bab dan 107 Pasal. Diantara tantangan yang ditemui sejauh ini adalah terkait adanya perubahan denda keterlambatan penyetoran pajak daerah yang sebelumnya 2% perbulan menjadi 1% perbulan, serta bermigrasinya beberapa komponen usaha yang berdampak adanya potensi penurunan tarif di beberapa objek pajak daerah, penambahan kriteria Non Objek Pajak terhadap beberapa jenis pajak daerah serta transisi pemberlakuan regulasi dari yang lama ke baru yang membutuhkan waktu dalam penyesuaianya.

Dalam orasi selanjutnya, Eks. Kadis Ketapang Pekanbaru ini juga melabeli optimalisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah di Kota Pekanbaru yang didominasi pajak daerah tersebut dengan Model  Empat Pilar Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah, yang didasarkan pada “intensifikasi” (mengungkap yang tidak benar) melalui penetapan dan perhitungan tarif pajak daerah dan “ekstensifikasi” (mencari yang tersembunyi) dengan data dan informasi potensi pajak daerah;  selanjutnya kedua, ditindaklanjuti dengan “pengembangan kelembagaan” yang didasarkan pada luas dan beban tugas,  dan ketiga, dilengkapi dengan “sistem informasi” yang didasarkan pada kemajuan dan perkembangan teknologi informasi. 

Ketiga  pondasi tersebut sebut, Akur yang juga Ketua Ikatan Alumni (IKA) Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) Pengurus Daerah (Pengda) Provinsi Riau, ditindaklanjuti dengan 4 (empat) pilar optimalisasi pengelolaan pajak daerah, yang terdiri dari: Perluasan basis penerimaan, Penguatan proses pemungutan pajak, Peningkatan pengawasan dan kepasitas penerimaan pajak daerah serta Efisiensi biaya administrasi dan menekan biaya pemungutan pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Akur yang baru saja memperoleh gelar Doktor Ilmu Pemerintahan Prodi Doktor IPDN ini, juga memperkenalkan beberapa inovasi unggulan pengelolaan pajak daerah di Pekanbaru diataranya adalah Aplikasi SMART TAX PEKANBARU, Anjungan Pajak Mandiri (APM), Aplikasi Antar SPPT PBB (ASIAP) dan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

Hadir juga pada kegiatan tersebut Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Dr. Halilul Khairi, M.Si; Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu RI Bhimantara Widyajala yang juga bertindak selaku Narasumber, Ahli Keuangan Daerah Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Dr. Marja Sinurat, M.Pd, MM dan segenap Civitas Akademika serta lainnya.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru