Long March di Kawasan CFD, Bapenda Sosialisasikan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah hanya s.d 31 Agustus 2024..!!!

Min, 23 Jun 2024
1389

Long March di Kawasan CFD, Bapenda Sosialisasikan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Terhitung Mulai 1 Juni s.d 31 Agustus 2024 pada Ahad Pagi (23/06/2024)

 

Pekanbaru - Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) terus menjadi wahana favorit bagi masyarakat Pekanbaru dalam melakukan berbagai aktivitas seperti olahraga, sarapan pagi dengan berbagai kuliner hingga pelayanan publik. 

Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) adalah diantara pelayanan publik yang dihadirkan Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah pada Ahad pagi (23/06/2024) depan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

Keberadaan Lapak inipun digaungkan selama long march oleh tim yang berkeliling sepanjang kawasan CFD sambil membawa spanduk “Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah”.

Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu Bapenda Pekanbaru konsisten mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu 1 juni s.d 31 agustus 2024.

Juni sebut Kabapenda Dr. Alek Kurniawan, M.Si yang disaat bersamaan sedang mengikuti Upacara Hari Jadi Pekanbaru ke 240 di Komplek Perkantoran Tenayan dan sedang menerima Penghargaan dari Pj. Wali Kota Pekanbaru kepada Bapenda Pekanbaru atas Bukti Kinerja Perangkat Daerah terhadap SAKIP, menjadi bulan spesial khususnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru, karena berbagai Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda Pajak Daerah. 

Adapun jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukang Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Karena waktunya terbatas, hanya dari 1 Juni s.d 31 Agustus 2024”. Ucap Akur, sapaan Karib Alek Kurniawan sesaat setelah mengikuti upacara bendera. 

Sebagaimana diketahui bahwa Lapak Darling yang merupakan singkatan dari Layanan Pajak Daerah Keliling yang ditaja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru ini adalah media edukasi interaktif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran  dalam membayar pajak daerah. Lapak Darling dinilai sangat membantu masyarakat terutama pengunjung yang sibuk bekerja, dapat memanfaatkan waktu libur untuk membayar pajak daerahnya. Tak hanya itu, pengunjung juga bisa langsung konsultasi dan mendapatkan informasi seputar pajak daerah yang ada di kota bertuah. 

“Harapan kami, khususnya terhadap PBB, agar masyarakat dapat melunasi PBBnya sebelum 31 Agustus 2024, kalaupun SPPT belum sampai ke rumah kita, dapat mendatangi UPT Pendapatan kami yang ada di perwakilan kecamatan masing-masing atau dapat dicetak di Posko Lapak Darling kami di kawasan CFD” tandas Akur lagi.

Menurutnya hal itu akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar. Sebab, jika wajib pajak membayar melebihi jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda. Akur berdalih upaya penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah semakin tinggi. 

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru