Permudah Masyarakat, Lapak Darling Bapenda “Ngetem” di Masjid Al Muhajirin Rumbai…
Pekanbaru - Giat jemput bola layanan pembayaran PBB yang dilabeli “Lapak Darling” oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru sasar warga tempatan yang berdomisili disekitaran Masjid Al Muhajirin Rumbai, Jl Umban Sari Kel. Umban Sari, Rumbai pada Jumat dan Sabtu (05/07/2024 s.d 06/07/2024). Lapak Darling merupakan singkatan dari Layanan Pajak Daerah Keliling yang melayani Penerimaan Pembayaran PBB, Pendaftaran PBB baru dan konsultasi seputaran Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.
“Lapak Darling akan aktif kedepannya menyapa Warga kota Bertuah di beberapa titik strategis, terlebih menuju jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2024, saat ini kami hadir di Masjid Al Muhajirin Rumbai” sebut Kabapenda Dr. Alek Kurniawan, M.Si saat meninjau pelaksanaan Lapak Darling pada Sabtu (06/07) yang ditaja pihak UPT Pendapatan II Bapenda.
Dia menyebut “Lapak Darling” hadir dalam rangka memfasilitasi wajib pajak terutama WP PBB dengan mendekatkan fasilitas pembayaran ke ruang-ruang publik bahkan ke pemukiman wajib pajak sekalipun.
Selain melakukan pembayaran, Alek Kurniawan yang saban hari dikenal dengan sapaan Kaban Akur ini menyebut, masyarakat juga dapat mendaftarkan objek PBB baru serta dapat melakukan konsultasi aktif terkait kewajiban perpajakan daerah lainnya. Yang terpenting, lanjutnya agar masyarakat yang belum membayar PBB untuk dapat membayarkan kewajibannya sebelum 31 agustus 2024. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1% perbulan.
“Prinsipnya kami hadir dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan” sambungnya lagi
Dengan adanya “Lapak Darling” ini, Bapenda Pekanbaru akan berupaya konsisten untuk ‘door to door’ mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih sebutnya, saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda. Tujuannya sebut Akur adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu Program Penghapusan denda sangat terbatas, hanya s.d 31 agustus 2024.
“Tentunya semakin besar pokok tunggakan pajaknya, dendanya juga akan semakin besar, mari manfaatkan program penghapusan denda pajak daerah ini, hanya berlaku s.d 31 Agustus 2024” cetusnya
Hal inipun direspon positif oleh masyarakat yang menikmati layanan keliling bahkan permintaan dari mereka layanan semacam ini agar rutin dilakukan setidaknya 2 kali sebulan menjelang jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.
“Pelayanannya bagus, setiap pertanyaan kami dijawab dengan tuntas dan sangat informatif, sebagai warga kami merasa terbantu, tak perlu jauh jauh ke kantor” ucap salah seorang pengunjung yang tak bersedia dicatut namanya
“Kebetulan saya ikut arisan, dapat info kalau hari ini masih ada buka posko pembayaran ini, kami prinsipnya merasa terbantu sekali, apalagi diadakan di hari libur, kalau pada hari kerja kami memiliki waktu yang sempit, menjelang jatuh tempo setidaknya posko ini harusnya rutin dibuka” ungkap pengunjung lainnya
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru