Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok, Bapenda Pekanbaru Ciptakan Suasana Ramah Lingkungan

Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru sangat mendukung dan menunjukkan komitmen dalam mewujudkan Visi Misi Walikota Pekanbaru Bapak H. Agung Nugroho,SE.,MM yaitu mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan.

Dalam Surat Edaran Penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertuang guna menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang menurunkan kualitas hidup. Maka Bapenda Kota Pekanbaru memasang banner dan menempel sticker Kawasan Bebas Asap Rokok di beberapa ruang atau tempat strategis yang biasa di singgahi oleh masyarakat yang berkunjung ke kantor.
Dengan adanya himbauan Kawasan Tanpa Rokok, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Bapak Dr. Alek Kurniawan,M.Si menyambut arahan dan langsung menerapkannya namun Bapenda Pekanbaru bukan hanya menjalankan regulasi tetapi juga mewujudkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat yang sudah lansia ataupun penyandang disabilitas yang patut di jaga dan di perhatikan. Kepedulian kesehatan bukan hanya aturan yang harus di patuhi tapi bentuk kontribusi kita sebagai Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang layak untuk masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa ini salah satu upaya untuk menciptakan kenyamanan pengunjung saat di zona aktivitas publik, dengan suasana kantor yang bebas dari asap rokok tentu saja tidak akan ada polisi udara sehingga kantor menjadi layak di kunjungi dan partisipasi serta antusias masyarakat membayar pajak pun semakin tinggi, terlebih lagi di setiap sudut ruang menjadi lebih bersih dan asri karena di hiasi tanaman bunga.
Sejak Surat Edaran di implementasikan, Bapenda Pekanbaru berharap pengunjung semakin nyaman dan aman serta merasakan kemudahan dan kemurahan dalam melakukan transaksi perpajakan. Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru sangat mendukung dan menunjukkan komitmen dalam mewujudkan Visi Misi Walikota Pekanbaru Bapak H. Agung Nugroho,SE.,MM yaitu mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan.
Dalam Surat Edaran Penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertuang guna menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang menurunkan kualitas hidup. Maka Bapenda Kota Pekanbaru memasang banner dan menempel sticker Kawasan Bebas Asap Rokok di beberapa ruang atau tempat strategis yang biasa di singgahi oleh masyarakat yang berkunjung ke kantor.

Dengan adanya himbauan Kawasan Tanpa Rokok, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Bapak Dr. Alek Kurniawan,M.Si menyambut arahan dan langsung menerapkannya namun Bapenda Pekanbaru bukan hanya menjalankan regulasi tetapi juga mewujudkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat yang sudah lansia ataupun penyandang disabilitas yang patut di jaga dan di perhatikan. Kepedulian kesehatan bukan hanya aturan yang harus di patuhi tapi bentuk kontribusi kita sebagai Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang layak untuk masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa ini salah satu upaya untuk menciptakan kenyamanan pengunjung saat di zona aktivitas publik, dengan suasana kantor yang bebas dari asap rokok tentu saja tidak akan ada polisi udara sehingga kantor menjadi layak di kunjungi dan partisipasi serta antusias masyarakat membayar pajak pun semakin tinggi, terlebih lagi di setiap sudut ruang menjadi lebih bersih dan asri karena di hiasi tanaman bunga.
Sejak Surat Edaran di implementasikan, Bapenda Pekanbaru berharap pengunjung semakin nyaman dan aman serta merasakan kemudahan dan kemurahan dalam melakukan transaksi perpajakan.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru
Berita Terbaru


