Jelang Tenggat 31 Agustus, Lima Posko Pajak Daerah di Pekanbaru Konsisten Hadir Melayani Warga

PEKANBARU – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta berakhirnya program penghapusan denda pada 31 Agustus 2025, masyarakat Kota Pekanbaru antusias memanfaatkan layanan lima Posko Pajak Daerah yang dibuka setiap pekan.

Salah satunya adalah Posko Pajak Daerah di area Car Free Day (CFD) depan Mal Pelayanan Publik (MPP), Minggu (10/8/2025), yang menjadi favorit warga. Mereka bisa berolahraga sambil melunasi kewajiban pajak tanpa harus pergi jauh. “Jarak jadi lebih dekat, prosesnya cepat, dan sangat membantu,” ujar R, salah seorang wajib pajak.

Selain posko CFD, empat titik posko pajak lainnya telah beroperasi sejak Sabtu. Dengan demikian, setiap pekan ada lima titik layanan aktif yang mempermudah masyarakat sebelum program penghapusan denda berakhir.
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH, MH, mengatakan bahwa pembukaan posko ini adalah wujud komitmen menghadirkan layanan yang proaktif.
“Kami tidak menunggu wajib pajak datang ke kantor, tapi justru mendekatkan layanan ke tengah-tengah masyarakat. Harapannya, kemudahan ini dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya.
Di setiap posko, warga mendapatkan layanan setara dengan kantor Bapenda, mulai dari pembayaran pajak, konsultasi, penyelesaian masalah, hingga edukasi perpajakan.

Kehadiran posko pajak ini menjadi solusi praktis di era digital, meminimalkan hambatan jarak dan waktu, serta meningkatkan kesadaran pajak. Harapannya, partisipasi masyarakat akan semakin tinggi demi kemajuan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru
Berita Terbaru



