Papan Reklame di Sejumlah Kantor Pegadaian Disegel Bapenda Pekanbaru

Kam, 18 Dec 2025
65

Tim Satgas Bapenda Kota Pekanbaru Melakukan Penyegelan Terhadap Papan Reklame Pegadaian

Menjelang berakhirnya Tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih terus bergerak melakukan penertiban terhadap objek pajak reklame. Tim Satgas Bapenda melakukan penyegelan papan reklame yang terpasang di sejumlah kantor Pegadaian di wilayah Kota Pekanbaru pada Kamis (18/12/2025). Penyegelan dilakukan karena papan reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus strategi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Apalagi saat ini maraknya pelaku usaha yang memanfaatkan media promosi melalui iklan, sehingga pajak reklame memiliki kontribusi yang sangat signifikan untuk meningkatkan PAD.

Sebelum dilakukannya penyegelan, Tim Satgas Bapenda Pekanbaru telah melakukan pendataan, serta peninjauan langsung ke lapangan. Dalam proses tersebut, pihak pengelola reklame ataupun penyelenggara telah diberikan sosialisasi, surat pemberitahuan untuk mentaati kewajiban  perpajakan.

Bapenda Pekanbaru juga memastikan, penertiban reklame akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur, langkah ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena kontribusi nyata yang diberikan menjadi hal yang sangat penting dalam keberlangsungan pembangunan Kota Pekanbaru.

Tak hanya itu, menjelang penutupan tahun, Bapenda Pekanbaru juga gencar mengoptimalkan giat Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) dan penagihan terhadap potensi pajak daerah lainnya seperti PBB-P2. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD serta mendukung program Pemerintah Kota dalam meningkatkan fasilitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Bapenda juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan pengelola reklame di Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pendaftaran, mengurus perizinan pajak daerah, serta melunasi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru