Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

OBJEK PAJAK PARKIR Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
DIKECUALIKAN

Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud adalah:

  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah daerah;
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
SUBJEK PAJAK PARKIR Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
WAJIB PAJAK PARKIR Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
TARIF PAJAK PARKIR Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).