Long March Disepanjang Kawasan CFD, Bapenda Pekanbaru Ajak Masyarakat Lunasi PBB sebelum Jatuh Tempo
Pekanbaru - Pagi ini (Minggu, 16/07/2023) kota bertuah dianugerahi cuaca cerah, hal ini berbanding lurus dengan kunjungan warga ke Kawasan Car Free Day (CFD), Jl. Jenderal Sudirman. Warga tumpah ruah di sepanjang kawasan CFD, banyak dari mereka yang berolah raga dengan jogging atau pun bersepeda, skateboard, dan lain-lain. Hal ini tidak disia-siakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru untuk membuka posko layanan pajak daerah, berlokasi di Halte Depan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.
Agar menarik perhatian pengunjung, keberadaan posko inipun digaungkan selama long march oleh tim yang berkeliling sepanjang kawasan CFD sambil membawa spanduk jatuh tempo pembayaran.
“Hal ini terus disosialisasikan kawan-kawan Bapenda, bahkan kita konsisten untuk long march sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jl. Jend. Sudirman sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah terbaru” tutur Alek Kurniawan, sebagaimana dikutip dalam berita Bapenda Pekanbaru pada 23 Juni 2023 terdahulu
Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) di kota Pekanbaru semakin dekat yaitu pada 31 Agustus 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru selaku leading sector pengelolaan pajak daerah massif membuka posko pembayaran PPB-P2 untuk memperluas kanal pembayaran diantaranya pagi ini di Kawasan CFD Jl Jend Sudirman.
“Selamat Pagi Warga Bumi kota Bertuah, Selamat Pagi Encik Puan, Warga kota Pekanbaru” sapa sang orator oleh Tim Keliling, Kepala Bidang Pajak Daerah I, Recko Roeadra, S.STP melalui Fauzan Effendi. AM, SE, M.Ak ketika Bapenda long march sepanjang Kawasan CFD.
Ikut dalam long march tersebut Zulharijan, SE selaku Kepala UPTB Wilayah I didampingi Kepala TU Mursidi, SE beserta tim operasional yang telah ditugaskan sebelumnya.
“Kami menghimbau kepada bapak/ibu Warga kota yang belum membayar PBB agar dapat membayar PBB sebelum 31 agustus 2023. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan sejak tanggal jatuh tempo” lanjutnya.
“Raih kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke tanah suci dan hadiah menarik lainnya, dalam undian gebyar PBB jika membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023” sambungnya lagi
Selain itu, tim keliling juga menyuarakan yel yel khas ala Bapenda.
“Ayo, Bayar Pajak….!!! Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Pekanbaru Bertuah Kotanya” cetus Fauzan kembali
Sementara dilokasi posko, petugas layanan dari Bapenda juga ikut mensosialisasikan bahwa pembayaran pajak sejatinya sudah dapat dilakukan secara cashless lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru. Sejauh ini Bapenda Pekanbaru telah bekerjasama dengan Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, tokopedia, traveloka, bukalapak, go pay, bli bli dan link aja.
“Pastikan kita telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini agar terhindar dari sanksi” ajak Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi, SE ditempat terpisah
Ia menyebutkan, berdasarkan regulasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2% per bulan, lanjut Ade.
“Kami mengajak Wajib Pajak PBB agar membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo dan ikut memanfaatkan program penghapusan denda jika membayar sebelum 31 Agustus 2023” bebernya.
Saat inipun Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda, cetus Ade.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu Ade konsisten mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 juni s.d 31 agustus 2023.
Makanya Ade bersama Kabapenda Akur terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak yang diusung Bapenda baik langsung maupun daring. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru. Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru".
Disaat yang sama, juga sedang berlangsung penyelenggaraan Posko Layanan Pembayaran PBB oleh Pihak UPTB di Komplek Widyagraha Kel. Delima. Unit posko ini ditaja oleh pihak UPTB V yang membawahi wilayah kerja Kec. Tuah Madani dan Binawidya.
“Hari ini adalah hari kedua kami buka posko disini, alhamdulilah masyarakat antusias” ungkap Ka. TU UPT V Abdul Gani, S.Sos
Ditempat terpisah, pihak UPTB IV juga membuka posko hari kedua mereka di Ko. Villa Permata Indah Kec. Payung Sekaki
“Kami hadir kembali, ini hari kedua di Komplek Villa Permata, warga antusias memanfaatkan layanan yang kami taja” sebut Kepala TU UPTB IV Rendy Dwi Surya, SSTP
Adepun ikut mengapresiasi Tim Bapenda yang telah memperluas layanan pajak daerah dan memerintahkan tim yang bertugas agar konsisten sampai tanggal jatuh tempo PBB, di 31 Agustus 2023 mendatang.
“Apresiasi untuk Tim Bapenda yang telah memperluas layanan pajak daerah, seperti arahan pak Kaban; yang penting tim harus konsisten sampai tanggal jatuh tempo berakhir” tutup Ade
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru