Pemerintah Kota Pekanbaru Dukung Penuh Program Penghapusan BPHTB Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sel, 26 Nov 2024
239

Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si menyebut Mendukung Penuh Program Penghapusan BPHTB bagi MBR pada Selasa Siang (26/11/2024)

Pekanbaru – Pemerintah kota Pekanbaru mendukung penuh program Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Selasa Siang (26/11/2024) di ruang kerjanya di Komplek Gedung Perkantoran Tenayan Raya.

“Kami mendukung penuh Program Penghapusan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah pertahun Pemerintah Pusat” ucap Risnandar

Sebagaimana diketahui bahwa Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.  Kebijakan ini dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.

Risnandar menyebut, sebelumnya  Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 tahun 2022 telah memberikan stimulus sebesar 25% dari BPHTB Terutang khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Selain itu dalam mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) Pemerintah Kota Pekanbaru telah ikut memberikan stimulus berupa pengurangan BPHTB 100% bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai 250 juta, diskon 50% untuk NJOP diatas 250 juta s.d 500 Juta dan diskon 25% untuk NJOP diatas 500 juta s.d 1 Milyar.

Khusus menindaklanjuti SKB 3 menteri ini, Risnandar menyebut akan mengawal dengan ekstra agar penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) dapat ditunaikan secepatnya, dan diharapkan SKB dapat dilaksanakan serta disosialisasikan tidak lewat akhir tahun ini.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami akan kawal penerbitan regulasi turunannya berupa Peraturan Wali Kota, agar manfaat ini dapat dirasakan secepatnya oleh masayarakat kota Pekanbaru” tegasnya

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru