Bapenda Konsisten Optimalkan Kinerja Pajak Daerah Sampai Tutup Tahun
Pekanbaru - Banyak jalan menuju roma merupakan sebuah pepatah yang menggambarkan bahwa untuk meraih sesuatu sepatutnya tak terpaku pada satu cara. Sepertinya pepatah tersebut cocok disematkan kepada Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru dalam menggesa optimalisasi pajak daerah belakangan ini. Hal ini disampaikan Kabapenda Alek Kurniawan, SP, M.Si lewat Kepala Bidang Pajak Daerah II Taufik Dasaka, S. Psi pada Jumat (16/12)
Taufik menyebutkan salah satu upaya dimaksud dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui beberapa program strategis diantaranya penghapusan denda Pajak Daerah guna memberikan keringanan kepada masyarakat dan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Kebijakan itu sebutnya telah tertuang dalam Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah.
"Bagi wajib pajak self asesment seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, air tanah dan jenis pajak official asesment lainnya yang tergabung dalam 11 Jenis Pajak Daerah, Ayo manfaatkan program penghapusan denda, berlaku hanya sampai 31 Desember 2022" ucap Taufik
Pajak Daerah yang bersifat Self Assesment ungkapnya adalah pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan menyetorkan sendiri besarnya pajak terutang. Disisi lain dia menambahkan bahwa juga ada jenis pajak daerah yang dikelola bersifat official assesment yaitu pemungutan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Taufik membeberkan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 179 tahun 2021 tentang Kedudukan dan SOTK Bapenda Pekanbaru, Bidang Pajak Daerah II merupakan struktur organisasi yang ditugasi membantu sebagian tugas Badan dalam melaksanakan urusan Pajak Daerah meliputi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dirinya mengajak kepada seluruh 'Sobat Pajak PKU', sebutan untuk Wajib Pajak yang dilabeli oleh kru Bapenda News belakangan ini untuk sebutan khusus kepada wajib pajak dan masyarakat pekanbaru dalam publikasinya, agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang hanya berlaku s.d 31 Desember 2022. Ia beralasan dengan membayar pajak tepat waktu salah satunya melalui pemanfaatan program khusus penghapusan denda saat ini, maka wajib pajak akan terbebas dari pemberlakuan sanksi berupa denda yang seharusnya akan dikenakan denda 2% perbulan atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.
"Jangan risau, walau sekarang sudah lewat tanggal 15, denda tidak akan ditagih lagi, selama membayar pajak sebelum 31 Desember 2022. Mari manfaatkan kemudahan dan kemurahan 'tanpa denda' ini" tegasnya.
Disisi pengawasan ia menyatakan pihaknya di PD II juga menggiatkan giat pemantauan terutama terhadap Objek Pajak yang self asessment. Dengan kemudahan pelaporan lewat Aplikasi Smart Tax Pekanbaru, dirinya menyebut giat pemantauan adalah dalam rangka menguji kepatuhan pelaporan wajib pajak tersebut.
"Kita punya tim satgas yang bertugas melakukan pemantauan, penertiban atribut reklame dan penugasan terkait lainnya" ungkapnya lagi
Dengan demikian terangnya, Pihak Bapenda terutama Bidang Pajak Daerah II akan optimalkan capaian pajak dan akan mengawal kinerjan pajak setiap hari jelang tutup tahun 2022. Hal ini yang berulang kali juga disampaikan Pimpinan di Bapenda baik Lewat Kabapenda Alek Kurniawan, SP, M.Si dan Sekretarisnya Ade Rinaldi, SE. Makanya ia-pun kembali menyampaikan pesan khusus yang persuasif kepada Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan program penghapusan denda lewat pantun.
"Jalan jalan ke istana siak
Bersama encik puan Bapenda
Ayo Buruan membayar pajak
Selagi ada penghapusan denda"
"Budak melayu pakai tanjak
Love you sobat pajak" pungkas Taufik.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru