Layanan Pajak Jemput Bola, Tetap Jalan Saat Nataru
PEKANBARU — Layanan pajak daerah di Kota Pekanbaru tetap beroperasi selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah pos layanan yang tersebar di 15 titik pada setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) tampak ramai didatangi warga pada Kamis (25/12/2025).

Tingginya antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghadirkan layanan ekstra meski di hari libur. Pelayanan juga tetap berjalan seperti hari biasa di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru, Jalan Teratai No. 81, selama periode 25–28 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus pajak daerah—mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kewajiban perpajakan tetap bisa dipenuhi meski di tengah masa libur panjang akhir tahun,” ujarnya.
Selain membuka posko layanan di sejumlah kawasan permukiman, kegiatan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) yang dilakukan secara serentak oleh seluruh karyawan dan karyawati Bapenda Kota Pekanbaru. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menghadirkan solusi langsung di lapangan.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau belum melakukan pembayaran pajak, petugas di lokasi posko langsung melakukan pendataan serta membuka layanan konsultasi. Kehadiran posko dinilai membantu warga karena tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus pendaftaran maupun mencari informasi layanan perpajakan.

Di lapangan, petugas juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih berlangsung hingga 31 Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Bapenda berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur Nataru untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mendatangi posko pajak terdekat yang tersedia di setiap wilayah UPT Bapenda Pekanbaru.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru
Berita Terbaru