Jatuh Tempo PBB Semakin Dekat, Layanan Pajak Tetap Buka di Akhir Pekan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus mengoptimalkan layanan jelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus 2025. Karena bertepatan dengan hari libur, Bapenda memastikan layanan pajak tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30–31 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan komitmen Pemko Pekanbaru untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak agar bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus menunggu hari kerja, sekaligus terhindar dari sanksi administrasi/denda.

Sejak pagi, tampak masyarakat antusias mendatangi Kantor Bapenda. Banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah, sehingga beban tunggakan tahun sebelumnya bisa lebih ringan.

Tak hanya di kantor utama, layanan pajak juga tersedia di posko-posko Bapenda, termasuk di pusat perbelanjaan Mal SKA, selain itu ada di Jl. Dahlia depan Komp. King's Park, Masjid Raudatus Sholihin Bukit Raya, Lapangan Utama Simpang Tiga dan Masjid Al Muhajirin Jl. Umban Sari . Dengan begitu, masyarakat yang sedang berbelanja tetap bisa membayar PBB cukup dengan scan barcode QRIS yang sudah disediakan petugas. Selain itu, sejumlah Posko Pajak Daerah juga hadir di pemukiman padat penduduk. Bahkan, petugas Bapenda melakukan layanan door to door, sekaligus menyosialisasikan program penghapusan denda serta membuka ruang konsultasi seputar pajak daerah.

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau, terutama bagi Wajib Pajak yang terkendala jarak dan waktu.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru
Berita Terbaru



