Pengunjung CFD Padati Posko Pajak Daerah di Pekan Terakhir Jatuh Tempo PBB-P2

Pekanbaru – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Minggu (28/9/2025), tampak berbeda. Di tengah riuh warga yang berolahraga dan menikmati suasana bebas kendaraan, Posko Pajak Daerah justru menjadi salah satu titik yang ramai diserbu pengunjung.

Antusiasme masyarakat ini tak lepas dari informasi perpanjangan jatuh tempo dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir September. Momen libur dimanfaatkan warga tidak hanya untuk berolahraga, tetapi juga melunasi kewajiban pajaknya.
Sejak pagi, warga silih berganti mendatangi meja layanan untuk melakukan pembayaran. Kehadiran Posko Pajak di ruang publik menuai apresiasi. Selain memberikan kemudahan, layanan ini juga dinilai efektif dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Bayar pajak sekarang makin gampang, bisa sambil olahraga juga. Jadi tidak perlu repot ke kantor,” ujar salah seorang warga usai bertransaksi.
Tak hanya melayani pembayaran langsung, petugas juga gencar menyosialisasikan beragam kanal digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari mobile banking (BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, dan BRImo), hingga marketplace populer seperti Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan kanal resmi lain yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kemudahan ini diharapkan dapat menghapus stigma lama bahwa membayar pajak itu rumit dan memakan waktu. Dengan sistem yang transparan dan cepat, kontribusi masyarakat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun diyakini akan semakin meningkat.

“Kegiatan ini bukan sekadar membuka layanan, tapi juga bagian dari komunikasi langsung dengan warga. Kami ingin menunjukkan bahwa membayar pajak kini semakin mudah dan dekat dengan masyarakat,” ujar salah seorang petugas layanan di lokasi.
Pemko Pekanbaru menargetkan, melalui Posko Pajak CFD dan berbagai kanal pembayaran daring, masyarakat tidak lagi mengalami keterlambatan. Dengan jatuh tempo yang berakhir pada 30 September 2025, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan terakhir untuk melunasi kewajibannya.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru
Berita Terbaru



