Jatuh Tempo PBB 2024 Resmi Diperpanjang sampai 30 September

Min, 01 Sep 2024
686

Jatuh Tempo PBB-P2 di Kota Pekanbaru Resmi Diperpanjang sampai 30 September 2024

Pekanbaru - Kabar gembira bagi masyarakat kota Pekanbaru karena jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 resmi diperpanjang sampai dengan 30 September 2024.

Ini menjadi kesempatan yang tidak boleh disia-siakan oleh warga kota Bertuah yang belum melunasi Pajak PBB-P2 tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si pada Ahad (01/09/2024). Ia menyebut ini sudah termuat dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 tahun 2024 tentang Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun Pajak 2024.

"Masih tingginya animo masyarakat, perlu diberikan tenggat waktu, terutama bagi masyarakat yang masih belum membayarkan PBB tahun 2024,  sehingga Jatuh tempo PBB diperpanjang sampai 30 Septemper 2024" ucap Akur, sapaan karib Alek Kurniawan

Akur menegaskan ini hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2024, sementara terhadap tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya sudah dikenakan denda kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sedangkan untuk Program pemutihan atau penghapusan denda pajak sudah berakhir" sambungnya

"Tambahan waktu ini semoga dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat” pungkasnya

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru