Menjadi Narasumber Forum Perangkat Daerah, Kepala Bapenda Pekanbaru Optimalisasi Pelayanan "Mudah & Murah"

Pekanbaru - Setiap perangkat daerah memiliki peran penting yang membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan agar berjalan dengan baik. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Bapak Dr. Alek Kurniawan,M.Si menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada Forum Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2025 yang di taja oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau di Ruang Cempaka Lantai III, Kantor Bapenda Provinsi Riau, Rabu (23/04/2025).

Sinergitas dalam Forum Perangkat Daerah ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya yaitu Kepala Bappeda Provinsi Riau, Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Dirlantas Polda Riau, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau dan Kepala Jasa Raharja Provinsi Riau.
Dalam paparannya, Kepala Bapenda Pekanbaru menekankan konsep IED (Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi) yang merupakan sinergitas lintas sektor yang di aplikasikan langsung dalam meningkatkan pelayanan prima. Tiga Indikator ini yaitu Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi dengan mengedepankan optimalisasi pelayanan publik yang mumpuni sebagai ruh-nya. Pentingnya Intensifikasi penerimaan pajak daerah untuk memastikan keaktifan Subjek pajak dengan cara pendataan ulang dan Upgrade Database Pajak Daerah sehingga itu menjadi acuan untuk berapa potensi pajak yang di dapatkan.

Lalu Indikator Ekstensifikasi yaitu, menggali potensi pajak daerah yang masih tersembunyi sehingga petugas Bapenda Pekanbaru yang turun ke lapangan memberikan edukasi serta sosialisasi agar masyarakat sebagai pemilik Objek Pajak turut berkontribusi.
Dan, di era transformasi ini digitalisasi sangat berperan penting mengatur ritme gaya hidup seseorang sehingga Bapenda Pekanbaru memasifkan pelayanan lewat berbagai Aplikasi yaitu Smart Tax Pekanbaru, SmartGov, ASIAP dan untuk pembayaran PBB-P2 sudah berkerja sama dengan Kanal Pembayaran yaitu Qris dan E Wallet agar lebih efektif.
Alek juga menyebut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 telah menghadirkan Opsen PKB dan BBNKB bagi Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai bentuk sinergitas pemungutan pajak yang efektif dan efisien dalam mengoptimalkan potensi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan mendorong Plat Non BM berplat Provinsi Riau.

Dengan dibukanya Samsat Tanjak Di Kantor Bapenda Pekanbaru juga mempermudah pembayaran pajak lewat satu pintu, sehingga Kemudahan dan Kemurahan Pembayaran pajak dirasakan Wajib Pajak.
Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru
Berita Terbaru




