Tiga Posko Layanan Pajak Daerah Sasar Warga Jelang Jatuh Tempo PBB-P2

Min, 27 Jul 2025
148

Posko Pembayaran Pajak Daerah Keliling Hadir di CFD Depan Mal MPP Pekanbaru pada Ahad, 27 Juli 2025

PEKANBARU — Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengoperasikan tiga Posko Layanan Pajak Daerah di titik-titik strategis untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

Posko Layanan Pajak di Komplek Kuantan Jaya ditaja UPT I tanggal 26 s.d 27 Juli 2025

Posko pertama hadir secara rutin setiap Minggu di area Car Free Day depan Mal Pelayanan Publik (MPP). Posko kedua digelar oleh UPT I Bapenda Kota Pekanbaru di Komplek Kuantan Jaya, sementara posko ketiga diselenggarakan oleh UPT IV di Komplek Villa Permata, tepatnya pada Minggu (27/7/2025).

Posko Lapak Darling di Komplek Villa Permata ditaja UPT IV selama 2 hari (26 sd 27 Juli 2025

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jemput bola, khususnya di area publik yang ramai dan kawasan pemukiman padat yang selama ini kesulitan mengakses layanan perpajakan secara langsung.

Plt. Kepala Bapenda Pekanbaru T. Denny Muharpan, SH, MH

Plt. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan posko di luar jam kerja kantor merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan prima. 

“Kami ingin memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk melalui berbagai kanal pembayaran yang bisa diakses kapan saja,” ujarnya.

Posko pajak ini juga mendukung pelaksanaan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) Massal yang berlangsung sejak 23 Juli hingga 6 Agustus 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh ASN dan Non-ASN Bapenda dalam upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025.

Selain pelayanan langsung, Bapenda Pekanbaru juga terus memperluas kanal pembayaran digital. Saat ini, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui Mobile Banking seperti BJB, BRK Syariah, BNI, BCA, BRI, serta platform e-commerce seperti Gojek, Ovo, Tokopedia, POSPAY, Dana, dan Blibli.

Wajib pajak yang telah menerima SPPT atau Surat Tagihan Pajak diimbau segera melakukan pelunasan dengan memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang masih berlaku. Dengan begitu, masyarakat dapat terbebas dari beban denda, dan tingkat kepercayaan terhadap pelayanan perpajakan semakin meningkat.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru